Hakim MK: Standar Pelaksanaan PJJ Merupakan Tanggung Jawab Menteri
Menteri yang menangani urusan pendidikan memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam hal menyelenggarakan PJJ
Ringkasan Berita:
- MK menegaskan standar pelaksanaan pendidikan jarak jauh (PJJ) merupakan tanggung jawab menteri, dalam hal ini terkait pendidikan
- Para pemohon mengujikan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
- Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan standar pelaksanaan pendidikan jarak jauh (PJJ) merupakan tanggung jawab menteri, dalam hal ini terkait pendidikan.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 ini, yang diucapkan dalam sidang pleno di MK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Baca juga: MK Beri Pemerintah Waktu 1 Tahun Bentuk Organisasi Profesi Kesehatan Tunggal
Perkara ini dimohonkan oleh Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita. S, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani.
Para pemohon mengujikan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Mereka menilai Pasal 31 Ayat (3) UU Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, pasal tersebut dianggap tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Ketiadaan kejelasan norma tersebut membuka ruang penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara. Sehingga, menempatkan para Pemohon dalam posisi yang kurang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara, dibandingkan dengan mahasiswa PJJ pada perguruan tinggi lainnya.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno MK sekira pukul 09.00 WIB, sembilan hakim konstitusi hadir dalam persidangan tersebut.
Ada sejumlah pihak pemohon dari beberapa nomor perkara yang berbeda duduk di seberang meja majelis hakim konstitusi.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukum putusan ini, hakim Daniel menjawab dalil pemohon dengan mengatakan, Pasal 31 ayat (3) UU Dikti telah mengakomodasi dan mengatur secara jelas tentang kewajiban pemenuhan penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi, dengan tetap memerhatikan kebebasan akademik dan mimbar akademiik, serta otonomi keilmuan pada perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, termasuk Pendidikan Jarak Jauh.
Menurut Daniel, tidak dijabarkannya secara lebih teknis ketentuan mengenai standar normatif minimum yang menjamin mutu lulusan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, menurut Mahkamah, tidak serta merta mengakibatkan norma Pasal 31 ayat (3) tersebut terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Baca juga: Putusan MK: Penanganan Fakir Miskin Tidak Dibenarkan untuk Alat Politik
Ia melanjutkan, Pasal 31 ayat (3) UU Dikti yang dipersoalkan para Pemohon mengatur antara lain sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan ketentuan selanjutnya, yakni Pasal 31 ayat (4) UU Dikti yang mendelegasikan pengaturan penyelenggaraan PJJ dalam bentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri agar terdapat standardisasi secara nasional dalam penyelenggaraan PJJ yang harus dipenuhi oleh suatu perguruan tinggi.
Sebab, sambung Daniel, menteri yang menangani urusan pendidikan memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam hal pendidikan tinggi yang menyelenggarakan PJJ.
"Tanggung jawab menteri dimaksud mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi," jelas Daniel.
“Dengan adanya pendelegasian ke dalam peraturan pelaksana untuk mengatur lebih lanjut UU 12/2012, sesungguhnya tidak hanya mengenai PJJ, namun terdapat berbagai materi muatan dalam UU 12/2012. Artinya, pendelegasian pengaturan mengenai penyelenggaraan PJJ dalam peraturan menteri, terlebih yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang merupakan hal yang diperbolehkan,” tambah Daniel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidanggggg-mk-pjj.jpg)