Kemenag Terbitkan PMA Sidang Isbat 2026, Perkuat Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Kemenag terbitkan PMA 1/2026 sebagai landasan hukum baru penyelenggaraan sidang isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Ringkasan Berita:
- Kemenag terbitkan PMA 1/2026 sebagai landasan hukum baru penyelenggaraan sidang isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
- Sidang isbat kini menggunakan metode hisab dan rukyat terpadu serta melibatkan pemerintah, ulama, pakar astronomi, dan lembaga terkait untuk memastikan keseragaman penetapan.
- PMA menegaskan transparansi, kepastian hukum, dan tata kelola profesional, termasuk mekanisme evaluasi dan pengumuman hasil sidang secara terbuka.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta keseragaman penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan PMA tersebut menjadi penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan, tetapi kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif dan terstruktur.
"PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah," ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (31/1/2026).
Dalam PMA tersebut ditegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar astronomi, serta berbagai lembaga terkait.
Menurut Abu Rokhmad, mekanisme ini penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah umat Islam di Indonesia.
"Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan," katanya.
PMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan penggunaan metode hisab dan rukyatulhilal secara terpadu.
Hisab digunakan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan.
"Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan," jelasnya.
Ia menambahkan pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri Agama, terdiri atas unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta para ahli falak.
Baca juga: Kapan Awal Puasa 1 Ramadan 1447 Hijriah 2026 Versi Muhammadiyah?
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas data astronomi nasional.
"Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain itu, PMA ini mempertegas penerapan kriteria imkanur rukyat MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
"Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah," katanya.
Ia menjelaskan jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.
Tata Cara dan Pelaksanaan Sidang Isbat
Abu Rokhmad menambahkan PMA juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Sidang isbat dilaksanakan setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.
Ia mengatakan sidang isbat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga objektivitas pembahasan, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.
Mekanisme ini dinilai menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
"Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi," katanya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Kemenag Segera Pulihkan Fasilitas Ibadah Terdampak Banjir Sumatera
Lebih lanjut, PMA ini juga mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat.
Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
"Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu," ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, hadirnya PMA ini juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan keagamaan berbasis data dan tata kelola yang akuntabel.
Regulasi ini sekaligus mempertegas peran negara dalam memastikan pelayanan ibadah umat berjalan optimal.
"Ini bukan hanya soal penetapan awal bulan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dikelola secara profesional," katanya.
Ia berharap, dengan adanya PMA Nomor 1 Tahun 2026, proses penetapan awal bulan hijriah semakin kuat secara regulasi, ilmiah, dan sosial.
"Harapan kami, regulasi ini memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional," katanya.
Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada 29 Syakban 1447 H yang bertepatan dengan 17 Februari 2026.
Sidang dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada -2° 24.71' sampai 0° 58.08' dengan sudut elongasi antara 0° 56.39' sampai 1° 53.60'.
Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Data hisab ini akan dikonfirmasi dengan Rukyatul Hilal untuk dibawa pada sidang isbat sebagai forum pengambilan keputusan resmi penetapan awal Ramadan.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Sidang-Isbat-Idul-Adha_20250528_071725.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.