Rakornas Pemerintah 2026
Menelisik Jejak Sejarah Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya
Menilik kembali sejarah stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) atau Rumah Radio atau rumah Radio Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Menilik kembali sejarah rumah Radio Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur.
Rumah yang merupakan tempat pidato bersejarah 10 November 1945 telah dirobohkan pada tahun 2016.
Hampir sepuluh tahun berlalu, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung keberadaan stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) atau rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 itu.
Prabowo mempertanyakan keberadaan Stasiun RRI, di hadapan para kepala daerah dan pejabat pemerintah lainnya.
Kepala Negara pun mengingatkan, Indonesia pernah dijajah oleh bangsa lain. Melalui perjuangan para pendahulu, bangsa Indonesia bisa seperti saat ini.
“Di mana stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada?"
"Di mana situs situs Majapahit? saya denger beberapa sudah menjadi pabrik,” kata Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Lantas, apa itu Rumah Radio Bung Tomo?
Tentang Rumah Radio Bung Tomo
Rumah Radio Bung Tomo adalah bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Mawar 10-12, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Di rumah yang dibangun pada tahun 1935 ini, tersimpan sejarah perlawanan bangsa Indonesia dalam perang melawan sekutu di Surabaya.
Baca juga: Menelusuri Sejarah Tangsi Belanda di Siak Riau, Lantai 2 Runtuh Melukai 17 Siswa Study Tour & Guru
Di salah satu ruang di rumah itu, pejuang asal Surabaya, Bung Tomo, mendirikan studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI).
Sutomo atau dikenal dengan sebutan Bung Tomo adalah seorang pemimpin revolusioner dan militer Indonesia yang terkenal.
Dikutip dari musea.surabaya.go.id, Radio Bung Tomo menjadi tempat menyiarkan pidato-pidato berapi-api yang membakar semangat "arek-arek Suroboyo" (pemuda Surabaya) untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Pemerintah Kota Surabaya pun mengakui nilai sejarah bangunan ini dengan menetapkannya sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.