Sengketa Hotel Sultan
Lahan Hotel Sultan akan Dieksekusi, PPK-GBK Siapkan Posko Layanan di Blok 15 Senayan Jakarta
Posko tersebut dibuka di seberang Istora Senayan GBK, Jakarta dan akan mulai beroperasi pada Rabu (4/2/2026) besok.
Ringkasan Berita:
- PPK-GBK akan membuka posko layanan untuk karyawan hingga vendor eks Hotel Sultan, apartemen, dan ballroom di kawasan Blok 15 GBK, Senayan, Jakarta
- Posko tersebut dibuka di seberang Istora Senayan GBK, Jakarta dan akan mulai beroperasi pada Rabu (4/2/2026) besok
- Posko tersebut dibuka menyusul rencana eksekusi atau pengosongan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom yang berada di dalam area Blok 15 GBK dalam waktu dekat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) akan membuka posko layanan untuk karyawan hingga vendor eks Hotel Sultan, apartemen, dan ballroom di kawasan Blok 15 GBK, Senayan, Jakarta.
Posko tersebut dibuka di seberang Istora Senayan GBK, Jakarta dan akan mulai beroperasi pada Rabu (4/2/2026) besok.
Baca juga: Hamdan Zoelva Ungkap Eksekusi Hotel Sultan Tak Bisa Dilakukan, Tegaskan Proses Hukum Masih Berjalan
Posko tersebut dibuka menyusul rencana eksekusi atau pengosongan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom yang berada di dalam area Blok 15 GBK dalam waktu dekat.
Posko itu dibuka untuk para pihak yang ingin mendapatkan informasi atau berkonsultasi soal kelanjutan kegiatan operasional setelah tanah dan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom di Blok 15 resmi dikuasai dan diambilalih negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK-GBK.
Baca juga: Pemerintah Nilai Penundaan Eksekusi Hotel Sultan Upaya Mengulur Waktu
Di dalam posko tersebut nantinya terdapat setidaknya tujuh petugas yang akan memberikan informasi atau layanan konsultasi bagi mereka.
Terdapat juga ruang konsultasi tertutup dan ruang VIP yang disediakan di sana.
Rencananya, pada tahap awal posko itu akan dibuka selama 10 hari mulai besok.
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi Afif Kusumo atau yang akrab disapa Adi menjelaskan pihaknya juga ingin mengetahui lebih detil data terkait jumlah karyawan tetap, pekerja harian lepas, maupun penyediaan barang dan jasa terkait.
Data terkait hal itu, kata dia, selanjutnya akan dipadupadankan dan dianalisa guna melihat hubungan kontraktual yang ada.
Untuk itu, kata dia, karyawan, vendor, penyewa komersil/event organizer, tenant/supplier, dan penyewa apartemen/tamu hotel yang akan datang ke posko harus membawa dokumen asli yang membuktikan mereka berkepentingan di hotel, apartemen, dan ballroom tersebut.
Hal itu, kata dia, karena informasi yang diterima PPK-GBK mengenai hal tersebut sampai saat ini masih sangat terbatas.
Namun, Adi berkomitmen untuk bisa merangkul khususnya karyawan dan tenaga kerja baik di hotel, apartemen, maupun ballroom tersebut.
"Arahan dari Pak Presiden kepada Pak Menteri (Sekretaris Negara), kepada saya juga langsung, kita ingin memastikan bagaimana kita bisa merangkul seluruh karyawan, tenaga kerja yang ada agar kita bisa ajak untuk membangun bangsa dan negara dan ikut bekerja lagi bersama kita," kata Adi saat konferensi pers di Posko Pelayanan Blok 15 GBK, Senayan Jakarta pada Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Transisi Hotel Sultan, Pemerintah Tegaskan Tidak Korbankan Pekerja
Jam Operasional Hingga Dokumen yang Perlu Dibawa
Posko itu akan dibuka sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB selama 10 hari sejak besok.
Mereka akan melayani informasi dan konsultasi terhadap enam pihak yakni Karyawan Hotel & Apartemen, Tenant/Penyewa Komersial, Penyewa Apartemen/Penghuni, Penyewa Event/Ballroom, Vendor/Mitra Operasional, dan Pemilik Lama/Pengelola Lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/poskoooooo-sultan.jpg)