Anggota DPR Geram BPJS Mendadak Nonaktifkan Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ini Menyangkut Hidup
Anggota DPR ingatkan pemerintah penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dapat memicu kondisi darurat kesehatan
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR mengingatkan pemerintah bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara sepihak dapat memicu kondisi darurat kesehatan di masyarakat
- Edy Wuryanto menekankan pentingnya prinsip continuity of care dalam Jaminan Kesehatan Nasional
- Desak agar rencana penonaktifan penerima bantuan iuran dikomunikasikan secara terbuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, mengingatkan pemerintah bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan secara sepihak dapat memicu kondisi darurat kesehatan di masyarakat.
Edy menegaskan, dampak kebijakan ini sangat fatal, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Ia mengaku menerima laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis (cuci darah) akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (5/2/2026).
Sebagai informasi, penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI.
Edy menilai penonaktifan sering dilakukan tanpa komunikasi yang baik. Hal ini dinilai mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang melindungi warga miskin agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
Baca juga: Klaim BPJS Penyakit Dengue Tembus Rp 3 Triliun, Kemenkes Soroti Pentingnya Pencegahan
"Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” kata dia.
Ia menekankan pentingnya prinsip continuity of care dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, pasien kanker yang butuh kemoterapi atau gagal ginjal yang butuh cuci darah tidak bisa menunggu proses administrasi yang berbelit.
Edy memahami bahwa pembaruan data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) penting agar bantuan tepat sasaran.
Baca juga: Ratusan Ribu Mitra Gojek Akan Dapat BPJS Gratis, Ini Syarat dan Manfaatnya
Namun, ia mendesak negara menyediakan policy safeguard atau kebijakan pengaman agar warga yang faktualnya miskin tidak menjadi korban pembersihan data (cleansing data).
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ungkapnya.
Ia pun menyoroti faktor struktural, seperti keterbatasan kuota PBI APBN di angka 96,8 juta jiwa serta penurunan transfer ke daerah yang berdampak pada kemampuan APBD menanggung peserta PBI.
Untuk mengatasi masalah ini, legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut mengusulkan agar rencana penonaktifan dikomunikasikan secara terbuka.
Edy menegaskan, rencana penonaktifan harus dikomunikasikan secara terbuka dengan memampang daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak kaget saat sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/edy-wuryanto-pdip.jpg)