Rabu, 3 Juni 2026

OTT KPK di Depok

Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan PT Karabha Digdaya 

Update OTT pada Kamis (5/2/2026), KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Update OTT pada Kamis (5/2/2026), KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap
  • Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
  • Serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap

Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Tiga tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Baca juga: OTT KPK di Depok Seret Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya, Direkturnya Kini Diperiksa

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diajukan oleh PT KD—sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)—pada Januari 2025. 

Meski telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tersebut tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.

KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD untuk percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Abdullah Sorot Hakim PN Depok Kena OTT KPK: Kalau Serakah, Ya Akan Korupsi

Setelah negosiasi antara Yohansyah dan pihak PT Karabha Digdaya, disepakati angka suap turun menjadi Rp850 juta. 

Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha Digdaya.

Operasi senyap KPK dilakukan saat terjadi penyerahan uang pada Februari 2026. 

Tersangka Berliana Tri Kusuma menemui Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta. 

Tim KPK kemudian mengamankan para pihak dan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam.

OTT KPK - Situasi terkini Pengadilan Negeri Depok usai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (6/2/2026) pagi.
OTT KPK - Situasi terkini Pengadilan Negeri Depok usai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (6/2/2026) pagi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved