OTT KPK di Depok
Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh
Korupsi hakim bukan sekadar masalah “oknum” semata. “Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.
Ringkasan Berita:
- Mantan calon pimpinan KPK Amstrong Sembiring menilai OTT hakim KPK sebagai pukulan berat bagi peradilan Indonesia dan mencederai kepercayaan publik
- Amstrong menekankan korupsi hakim bukan sekadar oknum, tetapi persoalan sistemik yang membebani pencari keadilan
- Amstrong menyerukan reformasi menyeluruh, mulai dari pengawasan, rekrutmen, hingga digitalisasi proses perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023, Amstrong Sembiring, menilai penangkapan hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pukulan berat bagi peradilan Indonesia.
Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Polisi bisa salah, jaksa bisa keliru, tetapi hakim seharusnya bebas dari godaan. Ketika benteng itu retak, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga keberanian orang-orang kecil untuk memperjuangkan haknya,” kata Amstrong dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Drama KPK OTT Hakim Depok: Pengintaian dari Subuh hingga Kejar-kejaran Mobil di Tapos
Ia menambahkan, masyarakat yang datang ke pengadilan dengan harapan terakhir kini merasa sangat kecewa dan muak, karena ruang sidang yang seharusnya steril justru terjadi praktik jual beli putusan.
Amstrong menekankan bahwa korupsi hakim bukan sekadar masalah “oknum” semata. “Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.
Integritas hakim memang personal, tetapi ekosistem peradilan—mulai dari rekrutmen, promosi, pengawasan, hingga gaya hidup membentuk ruang yang bisa mempersempit atau melonggarkan peluang korupsi,” ujarnya.
Dampak praktik korupsi ini, menurut Amstrong, paling dirasakan oleh pencari keadilan. Buruh yang menuntut upah, warga yang mempertahankan tanah, hingga korban yang mencari kepastian hukum menanggung biaya, waktu, dan harapan.
“Ketika hakim korup, biaya itu berubah menjadi beban ganda—bukan hanya ongkos perkara, tetapi juga ongkos keputusasaan,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, Amstrong menyarankan beberapa tindakan. Pertama, memperkuat pengawasan internal dan eksternal dengan keterbukaan putusan, audit gaya hidup hakim, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi pelapor.
Kedua, membenahi rekrutmen dan promosi hakim berbasis rekam jejak integritas, bukan sekadar senioritas.
Ketiga, menerapkan sanksi keras dan konsisten, termasuk pemiskinan hasil korupsi dan pemecatan permanen.
Keempat, mendorong digitalisasi proses perkara untuk meminimalkan ruang pertemuan gelap. Kelima, memperluas OTT KPK ke berbagai instansi penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan advokat.
Baca juga: OTT Suap PN Depok, KPK Telisik Dugaan Dana Konsinyasi Rp543 Miliar di BTN
“Kepercayaan publik tidak bisa diminta, ia harus dibangun ulang secara perlahan dan konsisten. Setiap hakim yang jujur sesungguhnya menambal retakan kepercayaan itu.
Tetapi setiap OTT di pengadilan adalah pengingat pahit bahwa korupsi masih bisa menyusup ke palu hakim. Pencari keadilan akan terus merasa muak, dan negara hukum kita tetap pincang,” pungkas Amstrong.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Tiga tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diajukan oleh PT KD—sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)—pada Januari 2025.
Meski telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tersebut tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.
KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD untuk percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.
Setelah negosiasi antara Yohansyah dan pihak PT Karabha Digdaya, disepakati angka suap turun menjadi Rp850 juta.
Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha Digdaya.
Operasi senyap KPK dilakukan saat terjadi penyerahan uang pada Februari 2026.
Tersangka Berliana Tri Kusuma menemui Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta.
Tim KPK kemudian mengamankan para pihak dan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam.
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta selama periode 2025–2026.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.
Khusus untuk BBG, juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amstrong-Sembiring1111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.