Jumat, 15 Mei 2026

Komcad dari ASN

Mengenal Apa Itu Program Komcad bagi ASN, Pelatihannya Bakal Dimulai April 2026

Mengenal apa itu Komponen Cadangan (Komcad) yang akan dijalani oleh aparatur sipil negara (ASN) pada bulan April 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Ringkasan Berita:
  • Pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bakal dijalani oleh aparatur sipil negara (ASN) pada bulan April 2026.
  • Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan, menilai pelatihan Komcad bagi ASN adalah bentuk penguatan komponen bangsa dalam pertahanan negara. 
  • Sebanyak 4.000 ASN dari seluruh kementerian dijadwalkan mengikuti Komcad tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) yang akan dijalani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada bulan April 2026 mendatang, sekitar 4.000 ASN dari 49 kementerian dan lembaga dijadwalkan mengikuti pelatihan Komcad.

Menurut Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan, pelatihan Komcad bagi ASN adalah bentuk penguatan komponen bangsa dalam pertahanan negara. 

Dalam hal ini, para ASN akan diseleksi, kemudian mengikuti pelatihan pada Semester I Tahun 2026, bulan April.
 
“Harapannya bisa menjadikan seluruh ASN Komcad, tapi di awal kita mulai dengan 4.000 ASN dari seluruh kementerian. Kita seleksi, baru kita mulai programnya,” kata Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ribuan ASN itu akan digembleng latihan dasar kemiliteran selama dua bulan.

Donny menambahkan, para ASN yang sudah mengikuti pendidikan, akan kembali bertugas di instansi masing-masing.

“Mungkin nanti di akhir bulan depan, kira-kira April, akan kita mulai. Sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan Komcad ini,” lanjutnya. 

Donny pun memastikan, pelatihan ini tidak mengganggu tugas utama ASN sebagai abdi negara.

“Setelah itu mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN. Jadi tidak ada halangan ataupun konflik dari tugas-tugas mereka nantinya,” jelas alumni Akademi Angkatan Udara 1988 itu.

Baca juga: Wamenhan Sebut 4.000 ASN Bakal Ikuti Pelatihan Komcad Mulai April 2026

Dua Bulan Jalani Jalani Disiplin ala Militer

ASN yang akan mengikuti pelatihan Komcad bakal menjalani disiplin ala militer.

Hal ini, akan menjadi pengalaman berbeda bagi para ASN. Sebab, mereka yang biasanya menjalankan rutinitas di meja kerja, beralih ke barak latihan sementara waktu. 

Adapun program tahap awal menyasar ASN kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta, khususnya berusia 18–35 tahun dan bertugas di instansi pusat.

Skema program pun mencakup Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) di bawah bimbingan TNI, meliputi pembinaan disiplin fisik dan mental, penanaman nilai nasionalisme, serta keterampilan dasar militer. 

Selama pelatihan, ASN tetap menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal, ditambah uang saku dan perlindungan kesehatan dari Kementerian Pertahanan. 

Sebagai informasi, Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

Terkait sifat keanggotaannya ini, yakni Sukarela. Bukan Wajib Militer, berbeda dengan wajib militer di beberapa negara lain. Komcad di Indonesia bersifat sukarela. 

Warga sipil yang memenuhi syarat dapat mendaftar tanpa paksaan, namun tetap harus melalui seleksi ketat.

Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Sebut TNI AD Siap Fasilitasi Rencana ASN Jadi Komcad

DPR Ingatkan Komcad ASN Harus Dilakukan dengan Prinsip Sukarela

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut merespons soal adanya program pelatihan Komcad bagi ASN.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan rencana pelibatan ASN dalam program Komponen Cadangan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip sukarela.

Selain itu, disertai kepastian perlindungan hak peserta.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelaksanaan program Komcad untuk ASN harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN).

“Komponen Cadangan merupakan program yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang PSDN, dan bukan bersifat wajib."

"Selama 4.000 ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri, bukan karena paksaan atau penugasan tanpa pilihan, maka program ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan (4/2/2026).

TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak bagi ASN yang mengikuti program tersebut.

Ia menilai, pemerintah harus memastikan keikutsertaan dalam Komcad tidak berdampak negatif terhadap karier maupun status kepegawaian peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 UU PSDN.

Di sisi lain, TB Hasanuddin juga menyoroti aspek penggunaan anggaran dalam program Komcad ASN.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Chaerul Umam)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved