Propam Polri Periksa Etik AKBP Didik Putra soal Dugaan Kasus Narkoba, Pidana Ditangani Bareskrim
AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolre Bima Kota karena diduga terlibat dalam pusaran kasus narkoba.
Ringkasan Berita:
- AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan ditarik ke Mabes untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
- Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus eks Kasat Narkoba Malaungi yang telah dipecat dan menjadi tersangka.
- Ia mengaku bertindak atas perintah Didik, termasuk menyimpan sabu dan mengatur peredaran, serta menyerahkan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin sebagai imbalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam pusaran kasus narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Ia menyebut saat ini AKBP Didik tengah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri)" kata Johnny saat dihubungi wartawan, Jumat (13/2/2026).
Senada dengan Johnny, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut jika AKBP Didik saat ini sudah ditarik ke Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya, kata Eko, pihaknya akan memproses dugaan pidana yang dilakukan oleh AKBP Didik jika terbukti kebenarannya.
"Iya kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," ucap Eko.
Untuk informasi, Kasus Perwira Menengah (Pamen) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diduga terlibat kasus narkoba kembali menuai sorotan publik.
Terbaru, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu, pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni membeberkan pengakuan kliennya. Yang bersangkutan mengaku terlibat dalam kasus peredaran sabu atas perintah AKBP Didik.
Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata, dikutip dari TribunLombok.com.
Asmuni melanjutkan, kliennya dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang diperintah untuk menyimpan barang bukti sabu milik dari pengedar bernama Koko Erwin.
Sebagai imbalan, Koko Erwin memberikan uang Rp1 miliar untuk AKBP Didik yang digunakan membeli mobil.
Uang ditransfer secara bertahap dari Rp200 juta kemudian Rp800 juta ke sebuah rekening milik seorang wanita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Instagramdidik_putra_kuncoro.jpg)