UU KPK
Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Pengamat: Hanya Gimmick
Menurut Jamiluddin, manuver ini tampaknya dilakukan Jokowi semata-mata untuk mendongkrak reputasinya yang kian merosot
Ringkasan Berita:
- Jamiluddin Ritonga, menilai dukungan Jokowi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggunakan UU lama hanyalah gimmick politik semata
- Menurut Jamiluddin, manuver ini tampaknya dilakukan Jokowi semata-mata untuk mendongkrak reputasinya yang kian merosot, khususnya terkait rapor penanganan korupsi selama ia menjabat
- Jamiluddin memandang, lewat pernyataan tersebut, Jokowi ingin membersihkan diri dan membangun citra bahwa dirinya bukan aktor di balik pelemahan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggunakan undang-undang (UU) lama hanyalah gimmick politik semata.
Menurut Jamiluddin, manuver ini tampaknya dilakukan Jokowi semata-mata untuk mendongkrak reputasinya yang kian merosot, khususnya terkait rapor penanganan korupsi selama ia menjabat.
Baca juga: Jokowi Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama Tuai Kritik Tajam, Dianggap Cari Muka hingga Cuci Tangan
"Keinginan Joko Widodo KPK kembali ke UU lama hanya gimmick," kata Jamiluddin kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Gimmick adalah strategi atau trik yang dirancang untuk menarik perhatian audiens dengan cara yang unik, mengejutkan, atau tidak biasa. Istilah ini sering digunakan dalam dunia pemasaran, hiburan, bahkan politik.
Jamiluddin memandang, lewat pernyataan tersebut, Jokowi ingin membersihkan diri dan membangun citra bahwa dirinya bukan aktor di balik pelemahan KPK.
Ia menilai Jokowi sedang membangun alibi dengan menyudutkan DPR RI sebagai inisiator tunggal revisi UU KPK tahun 2019.
"Padahal sulit membayangkan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara singkat tanpa restu presiden. Hal ini meyakinkan anak bangsa, istana secara laten merestui perubahan UU KPK di DPR RI," ujar Jamiluddin.
Jamiluddin mengungkapkan bukti keterlibatan Jokowi. Saat gelombang penolakan masyarakat begitu kuat pada 2019, Jokowi justru bergeming dan menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Karena itu, sulit dipahami bila Jokowi sekarang balik badan dengan mendukung UU KPK kembali ke yang lama. Jokowi melakukan hal itu tampaknya semata atas pertimbangan politik untuk mendongkrak reputasinya," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Dulu Biarkan UU KPK Berubah, Pengamat Heran Kini Ingin Balik ke Aturan Lama
Jamiluddin menilai, langkah Jokowi seolah ingin mengesankan dirinya sosok antikorupsi hanyalah retorika belaka. Ia pun meminta masyarakat tidak terkecoh.
"Retoris Jokowi itu kiranya gimmick semata. Karena itu, masyarakat tak perlu percaya apalagi mendukung sikap Jokowi tersebut. Biarkan, Jokowi berceloteh, kafilah tetap berlalu," tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ijazah-jokowi-djk23d.jpg)