Minggu, 26 April 2026

UU KPK

PSI Dukung Jokowi soal UU KPK Perlu Direvisi Kembali: Publik Perlu Tahu Fakta

PSI mendukung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang membuka ruang pengembalian KPK ke Undang-Undang sebelum revisi 2019.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO/IST/Istimewa
UU KPK - Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI Ariyo Bimmo. PSI mendukung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang membuka ruang pengembalian KPK ke Undang-Undang sebelum revisi 2019. 

Ringkasan Berita:
  • PSI mendukung pernyataan Joko Widodo yang membuka peluang mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke UU sebelum revisi 2019. 
  • PSI menegaskan revisi saat itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), bukan kehendak Presiden, sehingga tidak tepat menyalahkan pemerintah sepenuhnya.
  • PSI menjelaskan secara konstitusional Presiden hanya mengirim Surpres dan DIM sebagai masukan, sedangkan keputusan akhir ada di DPR

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang membuka ruang pengembalian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Undang-Undang sebelum revisi 2019.

Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan pernyataan Jokowi perlu dibaca utuh dan berbasis fakta proses legislasi.

Menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan Presiden.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 berasal dari DPR. Jangan dibalik seolah-olah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Dia mengingatkan, pengusul revisi UU KPK kala itu datang dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai pengusul, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.

PSI menilai tidak proporsional jika saat ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada proses revisi justru menjadi pengusul resmi. 

"Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi. Publik berhak mempertanyakan konsistensinya,” kata Ariyo.

PSI juga menekankan bahwa Presiden Jokowi saat itu telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat banyak catatan dan usulan perbaikan atas draf DPR

Namun secara konstitusional, keputusan akhir tetap berada di DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.

Selain itu, meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara mekanismenya jelas. Tidak tepat membangun narasi seolah Presiden bisa membatalkan secara sepihak proses legislasi yang sudah disepakati,” ujarnya.

Dia menilai sikap Jokowi menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi, revisi undang-undang adalah proses penyempurnaan, bukan tabu.

“Jika ada kebutuhan memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Mari dibahas terbuka, tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.

Dia pun menegaskan tetap konsisten mendukung penguatan KPK serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama pemberantasan korupsi. “Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru, tapi apakah sistem membuat korupsi makin sulit atau justru makin mudah,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved