UU KPK
DPR Koreksi Pernyataan Jokowi Merasa Tak Berperan dalam Pengesahan Revisi UU KPK 2019
Pernyataan Jokowi yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dinilai tidak tepat
Ringkasan Berita:
- Jokowi merasa tidak ikut berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
- Pernyataan itu mengundang respons Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, hingga Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah
- Menurutnya, Jokowi justru terlihat cuci tangan, padahal ia memerintahkan Menkumham serta MenpanRB untuk mewakili eksekutif dalam membahas revisi UU KPK
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengoreksi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi sebelumnya mengatakan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR, bahkan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Mengutip laman resmi dpr.go.id, Abdullah atau Abduh menilai pernyataan Jokowi tersebut tidaklah tepat.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Revisi Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah
Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintah mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR.
Menurutnya, hal itu menunjukkan revisi UU KPK tidak hanya menjadi inisiatif legislatif semata, melainkan dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan pemerintah sebagaimana mekanisme pembentukan undang-undang.
"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abduh.
Merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan, meskipun tidak ditandatangani Presiden dalam waktu 30 hari setelah disetujui.
Sehingga pernyataan Jokowi tentang dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut, kata Abduh, tidak serta-merta merupakan penolakan secara konstitusional.
"Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelas Abduh.
Baca juga: Pengamat Sebut Isu Revisi UU KPK Bagian dari Skenario Politik Jokowi
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya tak ikut mengesahkan revisi UU KPK yang kala itu diinisiasi DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.
Namun pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penyidik-Polda-Metro-periksa-Jokowi.jpg)