Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba Kamis Besok

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Instagram/Polres Bima Kota
KASUS NARKOBA - Potret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia akan jalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan jalani sidang etik akan dilakukan di Gedung TNCC
  • Susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang eti AKBP Didik belum diketahui
  • AKBP Didik Putra Kuncoro sudah berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Agenda sidang etik akan dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) besok.

"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Meski begitu, Trunoyudo belum merincikan susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang tersebut.

Kronologi Kasus

Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Tunggu Hasil Tes Rambut Istri AKBP Didik dan Polwan di Kasus Narkoba

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.

Baca juga: Detik-detik Polwan Aipda Dianita Dijemput Polisi Terkait Kasus AKBP Didik, Pak RT Ditelepon Istri

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.

Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi. 

'Nyanyian' AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.

"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.

Dapat dari Bandar Narkoba

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved