Rabu, 8 April 2026

UU KPK

Mensesneg Tegaskan Pemerintahan Prabowo Tak Berniat Merevisi UU KPK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU KPK - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dia menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah merespons perihal isu pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019
  • Isu tersebut sebelumnya dilontarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung KPK menggunakan aturan yang lama
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merespons perihal isu pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019.

Isu tersebut sebelumnya dilontarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung KPK menggunakan aturan yang lama.

Baca juga: Jokowi Dukung UU KPK ke Versi Lama, Ini 7 Perbedaan Krusial dengan Aturan Baru

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Prasetyo juga membantah wacana merevisi UU KPK menjadi pembicaraan saat Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Abraham Samad.

Abraham Samad merupakan Ketua KPK RI periode 2011-2015.

"Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Dukung UU KPK ke Versi Lama, Ini 7 Perbedaan Krusial dengan Aturan Baru

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif. 

"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved