Senin, 20 April 2026

Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan konkret terkait pengaturan tarif kuota.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah terkait pengaturan tarif kuota dalam perkara uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026). 

Dalam permohonannya, Didi menyatakan kuota internet merupakan alat kerja utama, setara dengan bahan bakar kendaraan. 

Ia kerap mengalami sisa kuota yang tidak terpakai akibat sinyal yang tidak stabil atau sepinya order, namun kuota tersebut tetap hangus saat masa aktif berakhir. 

Kondisi itu dinilai memaksa pekerja daring menanggung kerugian ekonomi.

Para pemohon juga menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar di muka. 

Mereka membandingkan layanan internet dengan listrik prabayar yang tidak mengenal sistem penghangusan saldo.

Foto: Mahkamah Konstituai menggelar sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, Rabu (18/2/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved