Rabu, 13 Mei 2026

Adies Kadir Jadi Hakim MK

Bivitri: DPR Tak Bisa Atur MKMK, Laporan Soal Adies Kadir Murni Etik Individu

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan ihwal DPR tidak bisa mengatur lembaga. 

Tayang:
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
ADIES KADIR - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan ihwal DPR tidak bisa mengatur lembaga. Termasuk kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran etik hakim.  

Ringkasan Berita:
  • Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengatur lembaga lain, termasuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
  • Menurutnya, MKMK adalah lembaga etik yang menerima laporan dari masyarakat, sehingga tidak bisa diarahkan oleh DPR.
  • DPR memanggil MKMK dalam rapat terkait sidang etik atas laporan dugaan pelanggaran Hakim MK Adies Kadir
  • Bivitri menekankan MKMK hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan bertindak atas inisiatif sendiri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan ihwal DPR tidak bisa mengatur lembaga. 

Termasuk kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran etik hakim. 

"DPR tidak bisa mengatur lembaga lain, apalagi MKMK itu lembaga etik yang menerima laporan dari masyarakat," kata Bivitri saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026). 

Pernyataan Bivitri berkaitan dengan DPR yang sebelumnya memanggil MMKK untuk ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP). 

Dalam RDP itu DPR menyoroti langkah MKMK yang melakukan sidang etik atas lapor terhadap Hakim MK yang diusul oleh DPR, yakni Adies Kadir

Bivitri menekankan MKMK tidak punya tujuan untuk menyidang Adies jika tidak ada laporan dari masyarakat. 

"Bukan MKMK yang mau sendiri mengulik soal Adies Kadir, melainkan ada pihak-pihak yang menyampaikan laporannya dan MKMK wajib menindaklanjuti," ungkap Bivitri. 

Ia menegaskan, MKMK sama sekali tidak menilai atau mencampuri proses yang berlangsung di DPR

Tiga laporan yang masuk ke MK hingga saat ini, kata dia, seluruhnya menyoal etik individu Adies Kadir sebagai Hakim MK. 

Menurutnya, karena laporan tersebut menyangkut etik Adies sebagai individu hakim, maka hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan MKMK.

"Karena menyoal etik Adies Kadir sebagai individu hakim MK, maka sudah sesuai dengan wewenang MKMK. Tidak ada urusan dengan DPR. Adies Kadir sekarang bukan anggota DPR tapi Hakim MK," pungkasnya.

DPR Vs MKMK

Sebagai informasi, DPR RI telah menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved