Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Ungkit Pesan Prabowo soal Penegakan Hukum
Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkit pesan Presiden Prabowo Subianto soal perintah penegakan hukum.
Ringkasan Berita:
- Kerry saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026) dini hari.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkit pesan Presiden Prabowo Subianto soal perintah penegakan hukum.
- Kerry dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa beneficial owner Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkit pesan Presiden RI Prabowo Subianto soal perintah penegakan hukum.
Kerry mengungkit pesan Prabowo itu lantaran berkaitan dengan tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023.
Hal itu diungkapkan Kerry saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Dalam pembelaannya, Kerry mengaku bahwa tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya cukup berat baik dari lamanya pidana maupun beban pembayaran uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun.
"Yang mulia majelis hakim, pada 13 Februari 2026 jaksa penuntut umum menuntut saya 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan yang sangat berat baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya," kata Kerry di ruang sidang.
Perihal beban pembayaran uang pengganti terhadapnya, Kerry menilai bahwa angka Rp 13,4 triliun tersebut tidak didukung analisa independen yang menunjukkan sebab akibat dari perbuatannya.
Tak hanya itu, menurut Kerry, metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli selama jalannya proses persidangan.
Namun Kerry menyatakan tetap meyakini majelis hakim akan memutus perkara yang saat ini menjeratnya secara adil dan objektif.
Kerry juga mengungkit pesan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut, kata Kerry, Prabowo mengingatkan kepada jajarannya agar penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat memukul pihak tertentu.
"Beliau (Prabowo) menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan," ujarnya.
Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara
Seperti diketahui sebelumnya, Anak buronan Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain itu Jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila Kerry tidak membayar denda tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidangggggg-kerry.jpg)