Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Disebut Terima Uang Dari Bandar Narkoba, Koko Erwin Diburu

AKBP Didik Putra Kuncoro kini memasuki babak baru setelah dipecat dari anggota Polri. Kini ia jadi tersangka suap dari bandar narkoba.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
DIPECAT - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tampak tertunduk lesu usai menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, yang digelar Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Kini ia akan menghadapi kasus pidana atas dugaan menerima uang hasil kejahatan dari bandar Narkoba. 
Ringkasan Berita:
  • Kepolisian kini mengusut kasus suap AKBP Didik Putra Kuncoro dalam pusaran kasus Narkoba
  • AKBP Didik disebut menerima uang hasil kejahatan
  • Bandar Narkoba Koko Erwin kini diburu polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini memasuki babak baru setelah dipecat dari anggota Polri.

Kepolisian kini mengusut kasus suap AKBP Didik Putra Kuncoro dalam pusaran kasus Narkoba.

AKBP Didik saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dari bandar narkoba bernama Koko Erwin

Kasus suap yang menjerat AKBP Didik Putra berdasarkan pengakuan dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Berdasarkan keterangan AKP Malaungi, AKBP Didik disebut meminta sejumlah uang kepada anak buahnya itu.

Uang tersebut akan digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tertunduk Lesu: Terjerat Narkoba, Dipecat dan Karier 2 Dekade Rontok

"Dugaannya ke sana (suap), karena ada perintah, ada menerima," kata Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo saat ditemui wartawan, Jumat (20/2/2026). 

Irjen Edy Murbowo tidak menyebutkan secara detail terkait pasal yang disangkakan kepada AKBP Didik.

Jenderal polisi bintang dua tersebut hanya menyebut jika AKBP Didik menerima uang hasil kejahatan. 

"Menerima uang hasil kejahatan," ucap Edy.

Hal tersebut sejalan dengan keterangan kuasa hukum Malaungi, Asmuni.

Baca juga: Peran dan Hubungan Aipda Dianita dengan AKBP Didik yang Terseret Kasus Narkoba

Asmuni mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda NTB, ada beberapa nama yang disebut kliennya harus ikut bertanggung jawab atas kasus Narkoba yang turut menjerat Malaungi. 

Satu nama yang disebut Malaungi ialah, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Asmuni mengatakan AKBP Didik saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sempat meminta kepada anak buahnya untuk membeli mobil Alphard seharga Rp 1,8 juta. 

"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga melakukan tindak pidana tersebut," kata Asmuni, Kamis (12/2/2026). 

Lebih lanjut Asmuni mengatakan, karena merasa bingung untuk memenuhi keinginan AKBP Didik, akhirnya dia terlibat dalam bisnis barang haram tersebut sebagai orang tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp 1 miliar.

Adapun barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas AKP Maulangi merupakan milik dari Koko Erwin seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa. 

"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya," kata Asmuni. 

Awal Mula Perkenalan AKP Malaungi dan Koko Erwin

Asmuni mengatakan perkenalan antara AKP Malaungi dengan bandar sabu bernama Koko Erwin berawal melalui sambungan telepon.

Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. 

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan. 

Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp 200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta. 

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.

Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. 

"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," kata Asmuni. 

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.

Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Koko Erwin Sudah Tersangka dan Kini Buron

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan bandar Narkoba bernama Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026). 

Edy mengatakan, saat ini Koko Erwin masih belum dilakukan penahanan, karena keberadaannya belum diketahui sampai dengan saat ini. 

"Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran," kata Edy.

Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam memburu bandar pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi

"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.

AKP Malaungi dan AKBP Didik Dipecat

AKP Malaungi sendiri saat ini sudah dipecat dari anggota Polri dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu.

Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro tak jauh beda dengan AKP Malaungi.

AKBP Didik dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

(Tribunnews.com/ adi/ tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bandar Narkoba di Bima Koko Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Diburu Polda NTB 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved