Senin, 13 April 2026

Akademisi UNS Usul Pemerintah Revisi Terbatas PP 28/2024 demi Kepastian Hukum

Ia mengatakan perlu keseimbangan konstitusional dalam merumuskan kebijakan tembakau agar kepentingan aspek kesehatan tidak mematikan perekonomian.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REGULASI ZAT ADIKTIF - Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara menyoroti regulasi zak adiktif pada produk tembakau yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 
Ringkasan Berita:
  • Airlangga Surya Nagara, menyoroti regulasi zat adiktif tembakau dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024.
  • Ia menekankan perlunya keseimbangan konstitusional agar kebijakan kesehatan tidak mematikan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).
  • Pasal 152 UU Kesehatan memandatkan pengaturan khusus bagi produk tembakau dan rokok elektronik secara terpisah.
  • Namun, pemerintah menggabungkan keduanya dalam satu regulasi (PP 28/2024), sehingga dinilai berpotensi cacat formil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara menyoroti regulasi zak adiktif pada produk tembakau yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Ia mengatakan, perlunya keseimbangan konstitusional dalam merumuskan kebijakan tembakau agar kepentingan pada aspek kesehatan tidak mematikan perekonomian dan hak hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," kata Airlangga dalam FGD 'Harmonisasi Regulasi PP 28 Tahun 2024 dengan UU Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia' dikutip Senin, (22/2/2026).

Ia mencontohkan, Pasal 152 di UU Kesehatan yang memberikan mandat imperatif atau bersifat perintah, agar pengaturan produk tembakau dan rokok elektrik dipisahkan secara spesifik. Tetapi dalam praktiknya, pemerintah menggabungkan keduanya ke dalam satu payung regulasi, yakni PP 28/2024.

Secara legal formil, Pasal 152 Ayat (1) memberikan mandat pengaturan khusus bagi produk tembakau, sementara Ayat (2) memberikan mandat serupa untuk rokok elektronik.

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap perintah UU induk ini dapat mengakibatkan peraturan menjadi cacat formil, yang akhirnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan dokumen ringkas yang dirilis UNS, rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan revisi terbatas PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan guna memperkuat kepastian hukum.

Selain itu diperlukan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk setiap kebijakan pembatasan baru guna mengukur dampak fiskal dan sosial-ekonomi. 

Pemerintah juga perlu menyelaraskan UU Kesehatan dengan UU Cipta Kerja dan UU Perindustrian untuk mencegah disharmoni norma yang menghambat iklim investasi.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin menyatakan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum. 

Menurutnya, peraturan pelaksanaan seyogianya selaras secara normatif agar tidak menimbulkan resistensi kebijakan di lapangan.

Pasalnya, regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah, serta memastikan tujuan perlindungan kesehatan. 

"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," jelas Waliyadin.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved