Pelajar Tewas di Maluku
Komnas HAM Tegaskan Proses Pidana Kasus Pelajar Tewas di Tual Tak Boleh Ada Intervensi
Komnas HAM mengatakan tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku penganiayaan pelajar di Tual, Maluku.
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM bicara soal kasus tewasnya pelajar di Tual akibat dianiaya oknum polisi.
- Komhas HAM menyatakan ada empat hal yang harus dipastikan untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas.
- Di antaranya tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) bicara soal tewasnya pelajar berinisial AT (14 tahun) karena dianaya oknum Anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Komisioner Komnas HAM RI Saurlin P Siagian menyatakan ada empat hal yang harus dipastikan untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas.
Baca juga: Polri Disorot Imbas Kematian Pelajar di Maluku, Bripda Masias: Lampiaskan Marah ke Saya Jangan Polri
"Komnas HAM menekankan perlunya untuk memastikan empat hal. Pertama, proses pidana yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi," kata Saurlin dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Rabu (25/2/2026).
Kedua, tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku.
Ketiga, pemulihan yang menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta pemenuhan hak atas kebenaran.
"Keempat, evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa," kata dia.
Saurlin mengatakan Komnas HAM melalui Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan pemantauan proaktif atas peristiwa tersebut.
Terkait hal itu Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Propam Polda Maluku terkait tewasnya AT.
"Komnas HAM juga berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Maluku untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa dan perkembangan penanganannya," kata Saurlin
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan sidang kode etik profesi Polri terhadap Bripda Mesias yang digelar pada 23 Februari 2026 di Polda Maluku.
Dalam sidang itu, Komisi Kode Etik Polda Maluku memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias.
"Namun demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti pada tindakan administratif Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pelaku," ungkapnya.
Komnas HAM juga mencatat tiga langkah yang telah diambil oleh jajaran Polda Maluku.
Pertama, penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat.
Kedua, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan publik.
Ketiga, pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang melibatkan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal pada proses persidangan kode etik.
Komnas HAM, kata dia, akan melanjutkan pemantauan lapangan untuk mendalami dan memastikan informasi dan fakta di lokasi kejadian, serta memastikan proses pidana dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Komnas HAM menyampaikan duka cita dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya AT," pungkasnya.
Catatan Komnas HAM
Komnas HAM mencatat peristiwa terjadi ketika oknum Bripda Mesias melakukan tindakan terhadap AT di jalan raya yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik.
Tindakan itu menyebabkan AT mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Peristiwa itu juga menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan tindakan aparat negara terhadap seorang anak.
Komnas HAM menegaskan hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
Dalam peristiwa ini, korban adalah seorang anak, sehingga setiap bentuk tindakan represif, terlebih penggunaan kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan.
Anak juga tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan, melainkan sebagai subjek yang wajib dilindungi oleh negara.
Komnas HAM menyatakan penggunaan kekuatan fisik terhadap anak, terlebih yang berujung pada meninggalnya korban, menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban perlindungan khusus terhadap anak dan mencerminkan kegagalan negara melalui aparatnya dalam menjalankan mandat perlindungan HAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.