Senin, 27 April 2026

Mudik Lebaran 2026

Mudik Gratis Pemkab Bogor Segera Dibuka, Siapkan Syaratnya

Pemkab Bogor segera membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026. Calon pemudik perlu menyiapkan syarat pendaftarannya.

|
Instagram @dishub.bogorkab
MUDIK GRATIS 2026 - Gambar diunduh dari Instagram @dishub.bogorkab, Kamis (26/2/2026). Pemkab Bogor segera membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026. Calon pemudik perlu menyiapkan syarat pendaftarannya. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bogor segera membuka pendaftaran peserta mudik gratis 2026 untuk pemudik yang ingin pulang kampung ke lima terminal tujuan.
  • Khusus pemudik yang menuju ke Solo dan Semarang, akan mendapatkan tiket untuk angkutan arus balik ke Kabupaten Bogor.
  • Link pendaftaran akan diumumkan melalui akun Instagram resmi Dishub Kabupaten Bogor.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor segera membuka pendaftaran peserta mudik gratis untuk angkutan pemudik lebaran Idulfitri 1447 H/2026.

Ada lima kota tujuan pada program mudik gratis ini adalah Tasikmalaya, Solo, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

Pendaftar dapat mendaftarkan diri secara online melalui link yang akan dibagikan.

Khusus pemudik yang menuju Kota Solo dan Semarang akan mendapatkan tiket untuk angkutan arus balik ke Kabupaten Bogor.

Dikutip dari laman resmi, berikut informasi selengkapnya.

Terminal Tujuan:

  • Terminal Indihiang, Tasikmalaya.
  • Terminal Tirtonadi, Solo.
  • Terminal Mangkang, Semarang.
  • Terminal Giwangan, Yogyakarta.
  • Terminal Bungurasih, Surabaya.

Baca juga: Mudik Gratis Pemkot Palu 2026 Dibuka, Cek Syarat, Rute dan Cara Daftarnya

Syarat dan Ketentuan Peserta Arus Mudik:

  1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online;
  2. 1 akun peserta dapat mendaftarkan sebanyak jumlah anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK);
  3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP dan КК);
  4. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik;
  5. Setelah pendaftaran secara online didalam akun sudah tertera tanggal Registrasi/Validasi Ulang, tanggal Keberangkatan Mudik, tanggal Balik (khusus tujuan Solo dan Semarang);
  6. Peserta dapat melakukan Registrasi/Validasi Ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Bogor untuk pengambilan tiket;
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;
  8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat dan Ketentuan Peserta Arus Balik (Khusus Solo dan Semarang):

  1. Peserta yang mengikuti arus balik, merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik (Khusus tujuan Solo & Semarang);
  2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan tiket kepada petugas;
  3. Tiket arus balik sudah di dapatkan ketika Registrasi/Validasi Ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Bogor;
  4. Tempat dan Tanggal Arus Balik dapat di lihat pada akun pendaftaran atau Media Sosial Dinas Perhubungan Kab. Bogor;
  5. Peserta dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani pada saat keberangkatan arus mudik;
  6. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved