Kemenkes dan LPDP Tegaskan Dokter PPDS Hospital Based Tak Boleh 'Kabur' dari Daerah Penempatan 3T
Kemenkes menegaskan peserta PPDS skema hospital-based yang didukung LPDP tidak boleh 'kabur' dari tempat penempatan.
Ringkasan Berita:
- Dokter yang mendapatkan pendidikan melalui beasiswa LPDP diwajibkan kembali dan mengabdi di daerah asal atau rumah sakit pengusul khususnya daerah 3T
- Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis skema hospital-based yang didukung LPDP tidak boleh 'kabur' dari tempat penempatan
- Dokter peserta PPDS skema hospital-based yang didukung LPDP tidak bisa praktik di tempat lain jika tidak memenuhi kewajiban pengabdiannya
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) skema hospital-based yang didukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak boleh 'kabur' dari tempat penempatan.
Para dokter yang mendapatkan pendidikan melalui beasiswa ini diwajibkan kembali dan mengabdi di daerah asal atau rumah sakit pengusul, khususnya di wilayah luar Jawa dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.
Azhar menegaskan, setelah lulus, peserta harus kembali ke daerah yang sudah direkomendasikan.
"Jika kabur, Surat Izin Praktek atau SIP-nya nanti dikunci. Surat Tanda Registrasi atau STR-nya tidak dikunci, tapi tidak bisa ke mana-mana,” kata Azhar dalam kegiatan Orientasi PPDS Batch II TA 2025–2026 dan Serah Terima ke RSPPU di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (25/2/2025).
Baca juga: Profil Sudarto, Dirut LPDP yang Akan Dipanggil Komisi X DPR setelah Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas
Artinya, dokter tidak bisa praktik di tempat lain jika tidak memenuhi kewajiban pengabdiannya.
Senada dengan Kemenkes, Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP Agam Bayu Suryanto mengatakan, karena sifatnya mengabdi dan ada ikatan dinas maka peserta harus ke rumah sakit pengusul, khusunya di daera 3T.
"Harus ada di dalam negeri, jangan ke luar provinsi pun enggak boleh,” ujar Agam.
Baca juga: Kritik Mekanisme, Stella Christie Harap Beasiswa LPDP Tak Diberikan ke Orang Mampu
Kebijakan ini untuk memastikan distribusi dokter spesialis lebih merata dan tidak terpusat di kota-kota besar.
Pemerintah mencatat Indonesia masih kekurangan 92.000 dokter umum, 129.000 dokter gigi dan 51.000 dokter spesialis.
Dalam konteks afirmasi akses, PPDS berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) merekrut putra-putri daerah yang telah bekerja di rumah sakit dan memang dibutuhkan layanannya.
Enam program studi yang telah berjalan saat ini berada di RSAB Harapan Kita (Ilmu Kesehatan Anak), RSJPD Harapan Kita (Jantung dan Pembuluh Darah), RS Pusat Otak Nasional (Neurologi), RSK Dharmais (Onkologi Radiasi), RS Ortopedi Prof Dr R Soeharso (Ortopedi dan Traumatologi), serta RS Mata Cicendo (Ilmu Kesehatan Mata).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PPDS-gak-boleh-kabur.jpg)