Senin, 27 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Vonis Terdakwa Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Cs

Dissenting opinion mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
VONIS PERKARA TATA KELOLA MINYAK - Terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari. 

Hakim Mulyono menyatakan, auditor dapat leluasa menuangkan hasil audit dengan murni investigasi secara profesional, mandiri dengan penggunaan metode audit yang cukup lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan review yang berkualitas atas kompetensi sehingga dapat maksimal hasil auditnya tanpa beban hasil dan batasan waktu serta mungkin ada pesanan penyidik atau pihak lain. 

Salah satu hal penting dalam audit yang hilang atau kurang optimal, lanjutnya bila audit tidak dilaksanakan secara mandiri, yaitu sebelum proses penyidikan atau proses jasa adalah fungsi asersi, yaitu pernyataan manajemen sebagai jembatan komunikasi sebagai alat mendeteksi penyimpangan yang berguna sebagai dasar untuk penyusunan prosedur audit yang tepat.

"Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan yang benar," jelasnya.

Diterangkannya terkait audit kerugian negara pada BUMN persero khusus dan kompleks seperti bidang perminyakan, pertambangan, lingkungan hidup atau pasar modal tersebut, diperlukan suatu penguatan struktur hukum dan kelembagaan yang secara eksplisit.

Menurutnya standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara pada BUMN persero melalui penerapan protokol nasional, yaitu scientific proof of loss yang wajib digunakan dalam setiap perkara korupsi keuangan negara khususnya yang bisnisnya termasuk kompleks dan berteknologi tinggi. 

"Seperti dalam kasus asuransi misalnya, klaim kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi harus bisa dibuktikan dengan adanya bukti kerugian melalui dokumen dan secara formal secara hukum resmi memang terjadi kerugian tersebut," imbuhnya.

KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza bersiap menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza bersiap menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pemerintah, kata Hakim Mulyono, perlu membentuk lembaga verifikasi ekonomi independen dengan wewenang menilai validitas hasil audit lintas lembaga berdasarkan prinsip independensi epistemik dan fungsional otonom. Harmonisasi standar audit bagi para pihak guna menyatukan terminologi, metodologi pengukuran, dan parameter materialitas fiskal. 

"Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang," tandasnya.

 

Vonis Majelis Hakim 

Terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tak hanya itu, Kerry Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Lanjut majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved