Senin, 13 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Marcella Santoso Terbukti Bersalah, Hakim: Cederai Kepercayaan Masyarakat

Marcella Santoso juga divonis denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG VONIS - Terdakwa Marcella Santoso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis advokat Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor). 
Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis advokat Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan TPPU terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).
  • Tak hanya itu, Marcella Santoso juga divonis denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
  • Perbuatan Marcella Santoso telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis advokat Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).

Tak hanya itu, Marcella Santoso juga divonis denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 16,2 Miliar

"Menyatakan terdakwa Marcella Santoso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama. Dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu dalam pertimbangan memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif. 

Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia. 

Perbuatan Marcella Santoso telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. 

Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan. 

Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini. 

Baca juga: Uang 4 Juta Dolar AS Untuk Suap Hakim di Kasus CPO Diambil Marcella Santoso dan Ariyanto Setengahnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah 600 juta," ucap Hakim Efendi dalam amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar," imbuh Hakim Effendi.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Marcella Santoso serta Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved