Cair, Pemerintah Gelontorkan THR Lebaran 2026, Ada BHR Ojol hingga Stimulus Keluarga
Pemerintah menggulirkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/TNI/ Polri serta bantuan hari raya bagi ojol atau mitra pengemudi
Ringkasan Berita:
- Tunjangan Hari Raya (THR) resmi digelontorkan Pemerintah pada Selasa (3/3/2026) yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di unggahan Instagram @sekretariat.kabinet
- THR untuk ASN/ TNI/ Polri anggarannya sudah cair 100 persen penuh
- Pemerintah juga memberikan BHR (Bonus Hari Raya) spesial untuk ojol dengan total Rp 220 miliar yang akan disalurkan ke 850 mitra pengemudi
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menggulirkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga paket stimulus menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Selasa (3/3/2026).
Melansir unggahan Instagram @sekretariat.kabinet, kabar ini menjawab berbagai pertanyaan terkait kapan waktu pencairan THR dilakukan.
"Menjawab pertanyaan soal kepastian THR dan bonus Lebaran tahun ini," tertanda Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Pencarian THR lebih awal ini dilakukan guna memperkuat daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Tak hanya memastikan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah juga menyiapkan skema bonus bagi pengemudi ojek daring (ojol), bantuan pangan masif, hingga kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) demi kelancaran arus mudik 2026.
Daftar THR dan Peringatan untuk Swasta
THR ASN/TNI/Polri/Pensiunan
- Anggaran cair 100 persen penuh
- Total anggaran yang digelontorkan mencaai Rp55 triliun.
- Jumlah penerima mencapai 10,5 juta jiwa meliputi: 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri; 4,3 juta ASN Daerah dan 3,8 juta pensiunan
- Pencairan sudah dilakukan sejak 26 Februari 2026
- THR Berbeda dengan Gaji ke 13
Baca juga: THR Lebaran 2026 Cair 100 Persen: Cek Daftar Bonus Ojol, Bantuan Beras, hingga Jadwal WFA ASN-Swasta
BHR (Bonus Hari Raya) Spesial untuk Ojol
- Anggaran disiapkan pemerintah dan aplikator (Goto, Grab, Indrive, Maxim) Rp 220 miliar
- Penerima 850 mitra pengemudi
- Penyaluran paling cepat H-14 atau paling lambat H-7
Tambahan Stimulus untuk Keluarga
- Bantuan pangan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng
- Penerima 35,04 juta keluarga
- Diskon transportasi Rp 911,16 miliar siap digunakan
Peringatan untuk Swasta
- THR diberikan paling lambar H-7 , Tidak boleh dicicil
- Sanksi akan diberikan jika melanggar, plus tambahan 5 persen
- Penerima 26,5 juta
Jadwal WFA dan Subsidi Mudik 2026
Guna mengurai potensi kemacetan parah saat puncak arus mudik, pemerintah memberikan fleksibilitas bekerja melalui kebijakan WFA.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN dan diimbau untuk diikuti sektor swasta pada tanggal:
- 16 Maret 2026 (Menjelang Lebaran)
- 17 Maret 2026 (Menjelang Lebaran)
- 25 Maret 2026 (Pasca Lebaran)
- 26Maret 2026 (Pasca Lebaran)
- 27 Maret 2026 (Pasca Lebaran)
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-232.jpg)