Mahasiswa Undip Dianiaya Puluhan Teman, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Tegas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bernama Arnendo.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti dugaan bullying disertai kekerasan fisik terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo (20).
- Insiden yang menyebabkan korban mengalami luka lebam itu telah dilaporkan ke kepolisian untuk diproses hukum.
- Sahroni menegaskan aksi tersebut sudah masuk ranah kriminal karena melibatkan kekerasan dan intimidasi, bahkan dilakukan puluhan orang.
- Ia mendesak polisi menindak tegas para pelaku karena kasus ini tergolong kekerasan kolektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bernama Arnendo (20), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama mahasiswa hingga mengalami luka lebam.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Sahroni menegaskan, tindakan bullying yang disertai kekerasan fisik sudah masuk dalam kategori tindak pidana dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
"Bullying yang terjadi di Undip ini sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya. Apalagi dalam kasus ini pelakunya disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Selain mendesak penegakan hukum, Sahroni juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan kampus.
Ia menilai, jika jumlah pelaku mencapai puluhan orang, maka ada indikasi kegagalan dalam mekanisme kontrol terhadap kegiatan kemahasiswaan.
“Dan kalau pelakunya ada sebanyak itu, berarti ada sistem pengawasan yang gagal. Makanya, kampus harus proaktif mengaudit kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi melahirkan budaya kekerasan atau senioritas yang tidak sehat," ucapnya.
"Jika nanti ditemukan ada pembiaran, maka pihak kampus juga harus dievaluasi oleh Kemendiktisaintek dan potensi unsur pidananya oleh kepolisian. Ini penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman,” tandas Sahroni.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Berdasarkan video yang diunggah praktisi hukum Zainal Abidin (Zainal Petir) pada Rabu (4/3/2026), kondisi fisik Arnendo, tampak memprihatinkan.
Tubuhnya dipenuhi luka lebam berwarna keunguan dan kemerahan, terutama di bagian bahu, punggung, dan wajah.
Dampak medis dari kejadian ini pun sangat fatal. Arnendo didiagnosis mengalami patah tulang hidung dan gegar otak.
Zainal Petir mengungkapkan bahwa selain luka fisik, korban kini didera trauma psikologis yang sangat berat.
"Korban merasa ketakutan dan tidak berani lagi untuk menginjakkan kaki di kampus guna mengikuti perkuliahan," ujar Zainal saat mendampingi korban di Sat Reskrim Polrestabes Semarang, dikutip Tribun Jateng.
Kronologi hingga pemicu pengeroyokan
Peristiwa kelam ini terjadi pada 15 November 2025 silam.
Aksi dugaan pengeroyokan tersebut berlangsung sangat lama, dimulai pukul 23.00 WIB hingga baru berakhir saat azan Subuh berkumandang sekitar pukul 04.15 WIB.
Selama lebih dari lima jam, Arnendo dikepung oleh puluhan mahasiswa yang seharusnya menjadi rekan belajarnya. Dalam keterangan video tersebut, perlakuan yang diterima korban jauh dari batas kemanusiaan.
"Arnendo diperlakukan seperti anjing sambil diketawain oleh para pelakunya," kata Zainal dengan nada geram.
Korban dilaporkan dipukuli secara bergantian, disabet menggunakan ikat pinggang, hingga lehernya diikat.
Tindakan yang lebih keji juga dilakukan pelaku dengan menusukkan jarum ke tubuh korban hingga mengolesi bagian sensitif korban dengan cairan panas.
Meski rincian pemicu utama pengeroyokan masih didalami oleh pihak kepolisian dan internal kampus, dugaan sementara mengarah pada tindakan intimidasi kolektif di lingkungan sesama mahasiswa jurusan.
Laporan resmi atas tindak pidana penganiayaan ini telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025, sehari setelah kejadian.
Respons Kampus
Menanggapi kasus yang mencoreng citra institusi ini, pihak Undip segera mengambil langkah tegas.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyatakan keprihatinan yang mendalam.
"Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami Saudara Arnendo, dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan serta dapat beraktivitas kembali," ungkap Nurul saat dikonfirmasi.
Meskipun kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus dan di luar agenda akademik resmi, Undip menyatakan tidak akan tinggal diam.
Saat ini, universitas telah membentuk tim Kode Etik untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
"Data mahasiswa (yang diduga terlibat) sudah ada di tangan tim Kode Etik. Kami akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Nurul.
Pihak kampus juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Undip mendorong agar penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
Sementara itu pihak kepolisian menyebut telah memproses kasus ini.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dan masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahmad-sahroni-crazy-rich-priok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.