OTT KPK di Bea Cukai
Sindikat Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Forwarder Lain Diluar PT Bluray Cargo
KPK tengah mengantongi bukti kuat keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang lain yang diduga turut menyuap oknum di lingkungan DJBC.
Ringkasan Berita:
- KPK tengah mengantongi bukti kuat keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang lain yang diduga turut menyuap oknum di lingkungan DJBC.
- KPK akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan forwarder tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya jejak praktik kotor dari perusahaan lain di luar PT Bluray Cargo (PT BR).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada kasus suap PT Bluray Cargo.
Lembaga antirasuah ini tengah mengantongi bukti kuat keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang (forwarder) lain yang diduga turut menyuap oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan forwarder tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Resmi Ditahan KPK, Tutupi Wajah saat Menuju Mobil Tahanan
"Ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan. Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Pernyataan senada juga sempat disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia membenarkan adanya jejak praktik kotor dari perusahaan lain di luar PT Bluray Cargo (PT BR).
"Kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami," ungkap Asep dalam kesempatan sebelumnya.
Selundupkan Barang Ilegal
Untuk diketahui, praktik suap ini dilakukan untuk mengakali sistem pemeriksaan di pelabuhan.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa para forwarder nakal ini menggunakan jalan pintas demi menyelundupkan berbagai barang ilegal dan barang tiruan (KW) dari luar negeri tanpa melewati pemeriksaan fisik yang semestinya.
"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraannya, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur begitu itu juga barang-barang yang masuk melalui forwarder PT BR ini," jelas Budi.
Pemufakatan jahat yang melibatkan PT BR ini diketahui mulai dirancang pada Oktober 2025.
Pihak forwarder dan oknum Bea Cukai bersekongkol mengatur perencanaan jalur importasi.
Oknum DJBC memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi parameter jalur merah (jalur pemeriksaan fisik) dengan menyusun rule set pada angka 70 persen yang dikirimkan ke sistem Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Pengondisian parameter mesin pemeriksa ini membuat barang PT BR otomatis lolos pemeriksaan fisik petugas.
Sebagai imbalan atas mulusnya jalur masuk barang ilegal tersebut, oknum DJBC diduga menerima jatah rutin senilai Rp7 miliar setiap bulannya yang diserahkan di berbagai lokasi selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Hingga saat ini, penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) telah menjerat tujuh orang dari pihak swasta dan pejabat Bea Cukai.
Para tersangka dari unsur DJBC meliputi:
- Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026
- Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC
- Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC
- tersangka baru dari hasil pengembangan yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kasi Intel Cukai P2 DJBC.
Sementara dari pihak PT BR, KPK menetapkan:
- John Field selaku pemilik
- Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi
- Dedy Kurniawan sebagai Manager Operasional
Dalam serangkaian penindakan, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai lebih dari Rp45 miliar.
Bukti awal dari OTT senilai Rp40,5 miliar terdiri dari:
- uang tunai lintas mata uang yakni Rp1,89 miliar
- 182.900 dolar AS
- 1,48 juta dolar Singapura
- 550.000 yen Jepang
Selain uang tunai, penyidik menyita:
- dua keping logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar
- 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar
Turut disita pula:
- satu buah jam tangan mewah seharga Rp138 juta
- sebuah tas ransel merek Louis Vuitton berwarna hitam
Dalam proses pengusutan yang terus berjalan, penyidik KPK juga kembali menemukan dan menyita uang senilai Rp5 miliar yang disembunyikan di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan-temuan inilah yang kini menjadi landasan KPK untuk membongkar tuntas praktik lancung dari forwarder lainnya di pelabuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.