OTT KPK di Bea Cukai
Pakar Hukum Nilai Penanganan Kasus DJBC oleh KPK Seharusnya Tak Sebatas Level Permukaan
Akademisi menilai pola penanganan kasus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK belum menyentuh akar persoalan
Ringkasan Berita:
- Dinalara Butar Butar menilai langkah KPK masih fokus pada penangkapan individu, belum membongkar jaringan besar di balik praktik korupsi di Ditjen Bea Cukai.
- Kasus ini disebut melibatkan jaringan lama yang terorganisir, dengan modus mencatut nama tokoh berpengaruh untuk menekan pelaku usaha dan menaikkan “iuran” ilegal.
- Jika hanya berhenti pada OTT dan pelaku lapangan, sistem korupsi berpotensi terus berjalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dinalara Butar Butar, menilai pola penanganan kasus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK belum menyentuh akar persoalan dan baru berhenti pada level permukaan.
Menurutnya, kasus yang hanya berfokus pada penangkapan individu tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar.
“Kalau hanya menangkap pelaku, itu seperti memadamkan api di permukaan. Sumber utamanya justru tidak tersentuh,” ujarnya dalam sebuah diskusi di kawasan Bogor, dikutip Senin (20/4/2026).
Dia mengungkapkan bahwa praktik yang terjadi diduga merupakan bagian dari jaringan lama yang terstruktur dan terus beradaptasi. Dalam praktiknya, modus “jual pengaruh” disebut masih kerap terjadi.
Menurut Dinalara, nama-nama besar kerap dicatut untuk meningkatkan nilai permintaan kepada pelaku usaha, seolah memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.
“Cara ini digunakan untuk menaikkan nilai permintaan. Seakan-akan ada backing kuat di belakangnya,” kata dia.
Dalam diskusi tersebut, mencuat dugaan keterlibatan sosok yang disebut masih memiliki pengaruh kuat meskipun tidak lagi menjabat di Bea Cukai.
Salah satu narasumber menyebut, peran figur tersebut bukan sekadar isu, tetapi dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan.
“Namanya bukan hanya disebut, tapi pengaruhnya masih terasa dalam praktik yang berjalan,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini KPK baru menetapkan sejumlah tersangka tanpa menyentuh nama-nama lain yang sempat mencuat dalam proses awal.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait arah penanganan kasus, apakah akan berhenti pada pelaku lapangan atau berlanjut hingga membongkar jaringan inti yang lebih besar.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai, jika penanganan hanya berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT), maka pola serupa berpotensi terus berulang.
“Setiap tahun aktornya bisa berganti, tetapi sistemnya tetap berjalan,” tegas salah satu peserta diskusi.
Lebih lanjut, dugaan konsolidasi internal di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) sejak 2024 disebut menjadi titik awal terbentuknya pola tersebut. Sejumlah pejabat mengisi posisi strategis yang kemudian membentuk lingkaran kekuatan tertentu.
Dari situ, muncul indikasi adanya skema iuran dari pengusaha forwarder. Bahkan, disebut terdapat tabel kenaikan iuran yang terungkap dalam penyidikan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Grafis-Korupsi-di-Bea-Cukai-OK.jpg)