Dugaan Korupsi Kuota Haji
Lawan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Beberkan 149 Bukti Dokumen dan Elektronik di Sidang PN Jaksel
KPK membawa ratusan alat bukti untuk mempertahankan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ringkasan Berita:
- KPK kembali menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
- KPK membawa ratusan alat bukti untuk mempertahankan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Total ada 149 bukti yang dibawa ke ruang sidang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Lembaga antirasuah tersebut membawa ratusan alat bukti untuk mempertahankan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Senilai Rp 622 Miliar
Tim Biro Hukum KPK, Indah, mengungkapkan pihaknya telah memilah bukti-bukti paling krusial untuk diserahkan kepada Hakim Tunggal hari ini. Total ada 149 bukti yang dibawa ke ruang sidang.
"Kami mengajukan 149 dokumen, 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kami ajukan," ujar Indah saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan saat sidang sedang diskors.
Penyerahan ratusan dokumen ini bertujuan untuk mematahkan argumen pihak Gus Yaqut yang menyebut penetapan tersangka tidak sah.
KPK menegaskan proses hukum terhadap politisi asal Rembang, Jawa Tengah itu sudah didasari oleh kecukupan alat bukti yang sangat kuat.
Indah menyebutkan, koleksi bukti yang diserahkan hari ini mencakup dokumen fisik hingga data elektronik yang merekam jejak perkara tersebut.
"Ini untuk menunjukkan bahwa kami sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Bahkan lebih (dari dua alat bukti), kami ajukan semua di sini," tegasnya.
Selain dokumen internal penyidikan, KPK juga mengonfirmasi telah membawa dokumen hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen audit BPK ini menjadi salah satu pilar utama pembuktian KPK untuk menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.
"Kami bawa (bukti audit BPK). Ini bukti-bukti yang relevan dan membuktikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti," tambah Indah.
KPK optimistis, dengan ratusan bukti dokumen dan bukti elektronik yang diajukan, Hakim akan menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut dan menyatakan penyidikan kasus haji tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku.
Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.