OTT KPK di Pekalongan
Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Digeledah KPK, Sekda Minta Wartawan Tak Mengambil Gambar
Kompleks Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Meski terungkap bahwa suami dan anak Fadia turut menikmati aliran uang haram hingga miliaran rupiah, KPK hingga saat ini belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Berdasarkan temuan KPK, praktik korupsi ini dilakukan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada tahun 2022.
Perusahaan tersebut dikelola oleh keluarga Fadia, di mana suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI Komisi X) menjabat sebagai komisaris, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) sempat menjabat sebagai direktur.
Dari total sisa dana pengadaan yang dikorupsi sebesar Rp19 miliar, Mukhtaruddin diduga menikmati aliran dana sebesar Rp1,1 miliar, sementara Sabiq menerima porsi yang jauh lebih besar, yakni Rp4,6 miliar. (Dro)
Penulis: Indra Dwi Purnomo
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Pekalongan, Sekda Dampingi Penggeledahan