Rabu, 29 April 2026

Demo di Jakarta

Ruang Sidang Vonis Delpedro dkk Sesak Luar Biasa, Ratusan Pengunjung Berdiri Berhimpitan

PN Jakpus Sesak! Ratusan pengunjung berdiri berhimpitan kawal vonis Delpedro dkk. Suasana membludak tapi tetap tertib. Simak laporannya!

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SESAK LUAR BIASA: Ratusan pengunjung berdiri berhimpitan hingga duduk lesehan saat mengawal sidang vonis terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim meminta pengawalan ketat petugas keamanan guna memastikan pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa tetap kondusif. 
Ringkasan Berita:
  • Lautan Massa: Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4 meluap hingga puluhan pengunjung tertahan di luar karena kelebihan kapasitas.
  • Teguran Hakim: Hakim Harika minta bantuan petugas keamanan antisipasi kegaduhan demi menjaga konsentrasi majelis.
  • Detail Tuntutan: Jaksa nilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, namun apresiasi sikap kooperatif selama sidang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemandangan tak biasa terlihat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Menjelang pembacaan vonis Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk, ruang sidang berubah menjadi lautan manusia yang sesak luar biasa.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.00 WIB, seluruh bangku panjang penonton terisi penuh.

Akibat kelebihan kapasitas, puluhan pengunjung yang tidak bisa masuk terpaksa tertahan di luar, sementara di dalam ruangan, ratusan orang berdiri berhimpitan hingga duduk lesehan di lantai.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri berulang kali menekankan bahwa ketertiban adalah harga mati agar pembacaan putusan setebal ratusan halaman itu tidak terhenti di tengah jalan.

"Mohon kerja samanya karena itu akan mengganggu konsentrasi kami dalam membacakan putusan terhadap para terdakwa. Di sini adalah ruang tempat mencari keadilan, bukan ruang untuk bersuara-suara gaduh," tegas Hakim Harika.

Hakim bahkan secara khusus menginstruksikan petugas keamanan pengadilan untuk bersiaga penuh.

"Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan pengadilan mengantisipasi suara kegaduhan di persidangan," tulis laporan reporter di lapangan.

Di tengah kerumunan yang berdesakan, terdakwa Syahdan Husein proaktif membantu hakim.

Melalui mikrofon ruang sidang, ia meminta rekan-rekannya sesama aktivis untuk menahan diri. 

"Pastikan teman-teman bisa tertib agar kami jelas putusannya hari ini," ujar Syahdan.

Baca juga: Sidang Vonis Delpedro Memanas,  Hakim: Silakan Keluar Ruangan!

Tuntutan Jaksa 

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dituntut 2 tahun penjara serta denda biaya perkara Rp5.000.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan poin-poin pertimbangan:

  • Hal Memberatkan: Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan melalui aksi demonstrasi yang berisiko merusak fasilitas umum serta pemerintahan.
  • Hal Meringankan: Jaksa memandang para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan belum pernah memiliki catatan hukum atau dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 246 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Kini, ratusan pengunjung yang berdiri berhimpitan di ruang sidang tengah menanti dengan tegang ketukan palu terakhir dari majelis hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved