Senin, 13 April 2026

Demo di Jakarta

JPU Ajukan Banding Putusan Bebas Delpedro Cs, Penasihat Hukum: Melawan KUHAP Baru

Penasihat hukum Delpedro Marhaen Rismansyah menilai kasasi JPU atas vonis bebas melanggar KUHAP baru dan mengecewakan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KASASI VONIS BEBAS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat jeda sidang agenda penyampaian pleidoi pribadi berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penasihat hukum menilai kasasi JPU atas vonis bebas melanggar KUHAP baru dan mengecewakan.
  • Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan terdakwa lainnya.
  • Hakim sebelumnya membebaskan terdakwa karena tidak ada bukti kuat keterkaitan unggahan dengan kerusuhan.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afif Abdul Qoyim, penasihat hukum Delpedro Marhaen Rismansyah Cs, angkat bicara soal langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya.

Afif mengatakan langkah penuntut umum tersebut mengecewakan.

Hal itu dikatakannya dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak diperbolehkan mengajukan kasasi.

"Sangat mengecewakan tindakan JPU mengajukan kasasi. Padahal kalau konsisten terhadap KUHAP baru, kasasi terhadap putusan bebas tidak boleh," kata Afif, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan artinya JPU melawan aturan baru tersebut dan bentuk pembangkangan.

"Ini merupakan alarm bahwa negara memburu tahanan politik yang sekaligus mencederai hak asasi manusia yang seharusnya dijamin perlindungannya oleh negara," jelasnya.

Atas hal itu, Afif menegaskan penuntut umum harus mencabut langkah tersebut.

"JPU harus cabut kasasi yang sudah diajukan," tegasnya.

JPU Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Cs dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," keterangan tertulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat Selasa (7/4/2026).

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus belum mencantumkan informasi terkait tanggal maupun nomor surat pengiriman berkas kasasi

Selain itu, susunan majelis hakim kasasi yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga belum ditampilkan dalam sistem.

Delpedro dkk Divonis Bebas

Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved