Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kubu Yaqut Cholil Sebut Status Tersangka KPK Tak Sah Karena Alasan Ini

Kubu Yaqut sebut status tersangka KPK tak sah. Soroti jeda waktu audit BPK & penetapan tersangka. Cek duduk perkara & rincian kasusnya!

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
PERLAWANAN HUKUM — Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuta haji tambahan, Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dinilai cacat prosedur. 

Ringkasan Berita:
  • Tim hukum persoalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan sebelum hasil audit BPK keluar.
  • KPK resmi ungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat pengalihan 20.000 kuota haji.
  • Ahli BPK tegaskan kuota haji adalah aset negara; pengalihan ilegal masuk kategori kerugian nyata.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim advokat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan sejumlah poin keberatan terkait penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Yaqut menilai prosedur hukum lembaga antirasuah tersebut cacat formil.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.

Hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Persoalan Waktu Audit BPK dan Keterangan Ahli

Dodi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana dari KPK, penetapan tersangka tipikor seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menegaskan prosedur tersebut harus diawali dengan bukti penetapan kerugian negara yang resmi dideklarasikan oleh BPK RI.

"Kami mengharapkan putusan untuk menerima permohonan praperadilan, karena sesuai keterangan ahli, penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, ahli menyebutkan bahwa penetapan tersangka tipikor harus lebih dahulu didasari bukti penetapan kerugian negara yang dideklarasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka pada 8 Januari 2026, sedangkan hasil final audit BPK baru diserahkan secara resmi pada 24 Februari 2026.

Soroti Legalitas Tanda Tangan Penyidik

Selain masalah waktu audit, Dodi membeberkan adanya kejanggalan administratif pada dokumen penetapan kliennya.

Ia menyebut surat tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang memiliki wewenang secara hukum.

"Surat penetapan tersangka tidak ditandatangani oleh penyidik yang memiliki kewenangan atributif dalam penetapan tersangka," tegas Dodi.

Duduk Perkara: Polemik 20.000 Kuota Haji

Kasus ini berakar pada kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2019.

Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi rata kuota tersebut (50:50) untuk jemaah reguler dan haji khusus, padahal aturan mewajibkan 92 persen untuk reguler.

Kebijakan ini berdampak pada tersingkirnya sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.

Baca juga:  Bebas dari Segala Tuntutan Hukum, Kasus Delpedro Cs Jadi Pelajaran Penting Aparat Penegak Hukum

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved