Sabtu, 18 April 2026

Tramadol adalah Obat Apa? Ini Penjelasan Medis dan Hukum

Tramadol merupakan obat pereda nyeri, namun banyak dijumpai penyalahgunaannya di masyarakat. Berikut penjelasan medis dan hukum.

HO/IST
TRAMADOL - Barang bukti ratusan butir Tramadol disita petugas dari pengungkapan kasus di Jalan Nagrak, Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (20/1/2026). Berikut penjelasan Tramadol dari sisi medis dan hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Tramadol adalah obat keras golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat.
  • Penggunaan tramadol harus dengan resep dokter karena berisiko menimbulkan efek samping dan ketergantungan.
  • Penjualan tramadol tanpa izin atau resep dokter termasuk ilegal dan dapat dipidana.

 

TRIBUNNEWS.COM - Tramadol merupakan obat pereda nyeri, yaitu rasa tidak menyenangkan yang timbul karena kerusakan jaringan atau bahkan dapat dikarenakan pengaruh dari pikiran atau psikis. 

Tetapi, Tramadol lebih sering terdengar karena penyalahgunaannya.

Tramadol merupakan obat keras golongan opioid, yaitu kelompok obat yang bekerja pada reseptor opioid di otak dan sistem saraf untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri.

Penggunaan obat jenis ini dibatasi dan harus dengan resep dokter.

Tetapi, tidak masyarakat yang meresahkan adanya peredaran Tramadol yang dijual secara bebas.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Tramadol pertama kali digunakan sebagai antinyeri pada tahun 1977 di Jerman.

Tramadol disetujui untuk digunakan sebagai antinyeri oleh Food and Drugs Administration (FDA) pada tahun 1995 setelah melalui berbagai penelitian.

Tramadol merupakan obat antinyeri golongan opiat yang bermanfaat dan digunakan pada nyeri sedang-berat.

Pada situasi tertentu, misalnya ketika seseorang mengalami nyeri akut dengan tingkat sedang hingga berat seperti nyeri gigi, nyeri kanker, nyeri pascaoperasi, atau nyeri saat persalinan, obat pereda nyeri yang tersedia bebas kerap kali tidak mampu memberikan pereda nyeri yang memadai.

Pada kondisi ini Tramadol bermanfaat secara tepat.

Baca juga: Polisi Bekasi Gerebek Gudang Obat Keras di Tambun, 187 Ribu Butir Hexymer dan Tramadol Disita

Bentuk dan Penggunaan Tramadol

Bentuk yang paling umum adalah tablet Tramadol yang diminum secara oral.

Penggunaan Tramadol harus dihindari pada orang yang sensitif pada Tramadol, anak di bawah 16 tahun, pasien dengan asma atau gangguan napas, gangguan lambung, ketergantungan alkohol atau opiat lain.

Selain itu, Tramadol juga tidak disarankan dikonsumsi oleh orang yang memiliki riwayat kejang, gangguan hati atau ginjal, hamil atau menyusui, atau pada orang dengan gangguan kesehatan psikis.

Walaupun memiliki profil antinyeri yang sepuluh kali lebih rendah dari morfin, Tramadol saat ini telah menjadi pilihan obat antinyeri oral pada nyeri sedang-berat.

Efek Samping Tramadol

Konsumsi Tramadol dapat menyebabkan kantuk.

Selain itu, bisa terjadi penurunan konsentrasi setelah mengonsumsi.

Tetapi, apabila Tramadol disalahgunakan, tanpa anjuran dokter dan bahkan melebihi dosis yang disarankan, tentu efek sampingnya akan lebih parah.

Mulai dari mual, pusing, mengantuk, hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal. 

Dikutip dari laman BNN, dampak buruk dari kecanduan Tramadol akan memilki ketergantungan fisik yang berbahaya. 

Pecandu cenderung akan terus menerus mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri dan sakit yang diderita.

Yang paling parahnya, kecanduan Tramadol bisa menyebabkan kematian dan penurunan fungsi otak.

Bagaimana Pandangan Hukum?

Dikutip dari artikel Tribunnews yang tayang pada 17 September 2024, penjualan Tramadol tanpa izin atau tanpa surat dokter termasuk dalam kategori ilegal.

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat itu, Kombes Suhermanto mengatakan, Tramadol tergolong obat keras (Golongan G).

"Itu obat keras, tapi dia (Tramadol) ilegal, bukan obat legal," kata Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/9/2024).

Contohnya di kawasan Pasar Tanah Abang, tepatnya di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Penjual Tramadol tersebut menjamur di sepanjang trotoar.

Bahkan, para penjual dengan santai menggenggam puluhan obat sambil menawarkan kepada siapapun yang melewati jalan tersebut.

Meski bukan obat yang masuk ke dalam golongan narkotika maupun psikotropika, namun tetap saja penjualan obat tersebut harus menggunakan resep dokter.

"Ya dia kan obat tanpa izin edar, kategorinya obat-obatan, enggak ada golongan dia. Bukan narkotika dan bukan psikotropika. Bukan, dia obat keras, tapi harus ada resep dari dokter," ucap Suhermanto.

Penjual Tramadol tanpa izin ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia tentang kesehatan.

Kata BNN

Senada dengan Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika.

"Tramadol masuk dalam golongan opioid, tapi tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tapi masuknya ke zat psikoaktif," ucap Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr. Wahyu Wulandari kepada Tribunnews.com.

Pengonsumsian Tramadol secara berlebihan juga dianggap Wahyu sebagai suatu tindakan yang salah.

Orang-orang menyalahgunakan kegunaan asli dari Tramadol tersebut yang sejatinya untuk meredakan rasa nyeri. Karena memang, ada efek membuat seseorang menjadi tenang ketika mengonsumsinya.

Namun, konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri.

Efek paling parah ketika orang sudah mulai ketergantungan Tramadol yakni kematian.

Untuk itu, biasanya para pengguna ini akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.

"(Rehabilitasi) tergantung kasusnya. Karena masing-masing (orang) punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa juga menggunakan jenis narkoba yang lain," ucapnya.

(Tribunnews.com/Gilang P, Abdi Ryanda)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved