OTT KPK di Rejang Lebong
Meski Terjaring OTT KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepaskan dan Hanya Berstatus Saksi
Hendri yang terjaring OTT dan ikut dibawa ke Jakarta, tidak ditetapkan tersangka dan hanya jadi saksi.
Ringkasan Berita:
- KPK melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
- Dia ikut terjaring OTT KPK dan ikut dibawa ke Jakarta namun tidak ditetapkan tersangka.
- Saat ini statusnya ternyata hanya sebagai saksi bukan tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Senin malam (9/3/2026).
Dalam giat OTT tersebut, ada 13 orang yang terciduk.
Sebanyak sembilan orang dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja.
Namun dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta, hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Hendri yang terjaring OTT dan ikut dibawa ke Jakarta, tidak ditetapkan tersangka.
Saat ini statusnya hanya sebagai saksi.
"Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan yang kami kumpulkan, yang bersangkutan statusnya sebagai saksi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan nihilnya penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati Rejang Lebong karena yang bersangkutan tidak terbukti terlibat sebagaimana hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan.
"Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.
Padahal sudah dibawa ke KPK
Dalam rangkaian operasi senyap yang digelar sejak Senin (9/3/2026), tim KPK awalnya mengamankan 13 orang yang kemudian diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Dari belasan orang itu, sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat.
Rombongan yang dibawa ke Jakarta tersebut terdiri dari bupati, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta empat orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik suap.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tim menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah.
Terseretnya nama Fikri Thobari dalam pusaran rasuah ini berimbas fatal pada karier politiknya.
Dipecat Partainya
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) langsung mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari kursi ketua DPD PAN Rejang Lebong.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan pencopotan tersebut demi menjaga komitmen transparansi partai.
"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," kata Viva, seraya menambahkan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum di KPK.
Hingga bupati dibawa menuju rutan, KPK belum menyampaikan secara spesifik mengenai konstruksi perkara utuh, rincian proyek, besaran uang suap, maupun identitas keempat tersangka lainnya.
Rencananya seluruh kepingan kasus ini baru akan dibongkar ke publik oleh KPK dalam konferensi pers resmi pada Rabu siang ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Rejang-Lebong-Usai-Terjaring-OTT_20260311_064058.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.