OTT KPK di Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah buat Kebutuhan Lebaran
Dari hasil penelusuran KPK, sang kepala daerah diduga kuat telah mengantongi uang suap yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Dalih Kebutuhan Lebaran, Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek hingga Miliaran Rupiah
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
- Ia diduga meminta fee 10–15 persen dari proyek senilai Rp91,13 miliar dan telah menerima uang sekitar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor.
- Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK juga menyita uang Rp756,8 juta dan menahan lima tersangka termasuk Harry Eko Purnomo di Rutan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026.
Dari hasil penelusuran KPK, sang kepala daerah diduga kuat telah mengantongi uang suap yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pengaturan atau plotting rekanan untuk sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP yang memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Dalam kesepakatan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati pada Februari 2026 lalu, Bupati Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP) diduga mematok fee atau ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor.
Permintaan uang ijon tersebut diduga kuat karena adanya kebutuhan sang bupati menjelang Hari Raya Lebaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga Bupati Fikri telah menerima penyerahan fee awal dari tiga pihak swasta melalui para perantaranya dengan total mencapai Rp980 juta.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 oleh para rekanan yang telah ditunjuk langsung untuk menggarap proyek pedestrian, jalan, hingga kawasan stadion sepak bola.
"Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlanjut hingga saat para pihak sedang berbuka puasa bersama di wilayah Pantai Panjang Bengkulu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Uang ratusan juta tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni di dalam mobil HEP senilai Rp309,2 juta, di rumah Harry Eko senilai Rp357,6 juta, dan di dalam koper yang disembunyikan di bawah televisi rumah salah satu ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali, senilai Rp90 juta.
Baca juga: Drama OTT Bupati Rejang Lebong: Kejar-kejaran Orang Kepercayaan di Gang Sempit hingga Ganti Mobil
Lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bahwa penerimaan uang oleh sang bupati ternyata tidak hanya berhenti di angka tersebut.
Dalam proses pemeriksaan intensif di Jakarta, terungkap adanya temuan aliran dana lain yang diduga merupakan perbuatan berulang.
KPK mengendus dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Harry Eko dari sejumlah rekanan dengan modus serupa, yang nominalnya mencapai Rp775 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-menahan-Bupati-Rejang-Lebong-Muhammad-Fikri-Thobari-dkk-2.jpg)