Minggu, 19 April 2026

Haris Azhar Sebut Kasus Lee Kah Hin Broken dan Tak Sesuai Prinsip HAM di Sidang Praperadilan

Haris Azhar, menyoroti adanya kecacatan prosedur dan pelanggaran prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kasus yang menjerat kliennya. 

Editor: Wahyu Aji
HO/IST
PRAPERADILAN - Kuasa hukum Direktur PT WKM Lee Kah Hin, Haris Azhar, saat dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara Haris Azhar menilai proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral Lee Kah Hin cacat secara hukum acara karena penetapan tersangka dianggap dipaksakan dan tidak memenuhi standar fair trial.
  • Tim kuasa hukum menyebut saksi dan ahli yang diajukan tidak diperiksa atau tidak dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga dinilai melanggar prinsip hak asasi manusia dan standar peradilan yang adil sesuai ICCPR.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyoroti adanya kecacatan prosedur dan pelanggaran prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kasus yang menjerat kliennya. 

Hal tersebut disampaikan Haris setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

Ia menilai pemidanaan kliennya mengabaikan standar peradilan yang adil atau fair trial.

Menurut Haris, proses penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin sangat dipaksakan dan mengabaikan hukum acara pidana yang berlaku. 

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris. 

Ia menjelaskan bahwa hak-hak dasar kliennya sebagai tersangka untuk melakukan pembelaan diri tidak diberikan secara imbang oleh penyidik. 

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia. Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” ujarnya mengkritik jalannya proses hukum.

Pernyataan Haris diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, yang membeberkan bagaimana hak pembelaan tersebut diamputasi. 

Rolas menyebutkan bahwa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Kah Hin tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara oleh penyidik. 

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan. Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” kata Rolas memaparkan kejanggalan penyidikan.

Selain cacat secara prosedural, sangkaan utama mengenai sumpah palsu yang dituduhkan kepada Lee Kah Hin juga dinilai gugur secara materiil. 

Kuasa hukum Maqdir Ismail menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, unsur pidana tersebut sama sekali tidak terpenuhi. 

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir.

Kejanggalan sangkaan ini turut dikonfirmasi oleh saksi ahli yang juga mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno. 

Ia memaparkan bahwa mekanisme penindakan atas dugaan sumpah palsu di persidangan adalah kewenangan mutlak majelis hakim. 

“Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah,” jelas Oegroseno.

Tak hanya itu, proses hukum ini dikritik karena bermula dari sebuah Laporan Informasi yang diajukan oleh Ardiyanto dari PT Position, bukan berdasarkan Laporan Polisi yang sah di mata KUHAP. 

Rentetan kejanggalan ini membuat Haris Azhar menduga kuat bahwa kasus ini tak lepas dari perang dagang antarperusahaan tambang nikel di Weda Bay, di mana instrumen negara diduga digunakan untuk membungkam lawan bisnis. 

“Pemidanaan ini sangat terasa untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini ujian buat KUHAP baru. Apakah KUHAP baru kuat melawan praktik semacam ini,” ujar Haris.

Di sisi lain, pihak kepolisian memilih bungkam atas berbagai sorotan tajam dari kubu pemohon. 

Usai sidang, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya enggan memberikan tanggapan terkait kejanggalan prosedur yang dituduhkan. 

Baca juga: Gugat Praperadilan, Haris Azhar Persoalkan Prosedur Penetapan Tersangka Lee Kah Hin

“Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” jawabnya singkat meninggalkan area persidangan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved