Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Jelaskan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan
Hendri Jayadi, mengungkapkan pentingnya pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang wajib diperiksa penyidik dalam sebuah proses hukum.
Ringkasan Berita:
- Penyidik harus penuhi hak tersangka
- Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik secara hukum hanya perlu mengantongi minimal dua alat bukti sah
- Ahli mengingatkan agar penyidik tidak hanya bersandar pada satu sumber bukti tunggal dalam menetapkan status hukum seseorang agar tidak terjadi cacat prosedur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi, mengungkapkan pentingnya pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang wajib diperiksa penyidik dalam sebuah proses hukum.
Hal tersebut diungkapkan Hendri Jayadi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan kesaksian palsu yang menjerat Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” ujar Hendri.
Penjelasan Hendri disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak, dalam sidang.
Dalam sidang ini, Lee Kah Hin yang merupakan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) bertindak sebagai pemohon praperadilan melawan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: LI Itu Domain Intelijen, Tak Dikenal di KUHAP
Alat Bukti dan Syarat Formil
Meski membenarkan adanya hak tersangka yang harus dipenuhi, Hendri menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik secara hukum hanya perlu mengantongi minimal dua alat bukti sah.
“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” jelas Hendri mengenai komponen pembuktian.
Hendri menekankan prinsip utama dalam penyidikan adalah pemenuhan unsur formil.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Kasus Lee Kah Hin Broken dan Tak Sesuai Prinsip HAM di Sidang Praperadilan
Ia mengingatkan agar penyidik tidak hanya bersandar pada satu sumber bukti tunggal dalam menetapkan status hukum seseorang agar tidak terjadi cacat prosedur.
“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Duduk Perkara dan Agenda Sidang
Persoalan hukum yang menjerat Lee Kah Hin bermula saat ia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa lahan tambang Weda Bay di PN Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025.
Di bawah sumpah, Direktur PT WKM ini memberikan keterangan atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel terkait perselisihan patok wilayah IUP yang dipermasalahkan oleh PT Position—anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.
Namun, situasi berbalik hanya sebulan kemudian. Pada 3 November 2025, perwakilan PT Position melaporkan Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ironisnya, laporan ini dilayangkan sebelum Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025.
Dalam persidangan yang bergulir sejak Senin lalu, pihak Lee Kah Hin selaku pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak, sidang praperadilan ini segera memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat besok (13/3/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-Lee-Kah-Hin-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)