Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah, Rismon Sianipar Minta Maaf secara 'Gentleman' kepada Jokowi dan Keluarganya
Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar meminta maaf kepada mantan Presiden Jokowi dan keluarganya dalam kasus ijazah.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM – Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar meminta maaf kepada mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya karena setelah menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Rismon mengakui ada kesalahan yang diperbuatnya ketika meneliti keaslian ijazah Jokowi. Hasil penelitian Rismon itu dimasukkan ke dalam buku Jokowi’s White Paper yang turut memuat hasil penelitan pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma.
“Ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi, maupun resolusi pada data yang saya uji,” ujar Rismon dalam video klarifikasi di kanal Balige Academy, Rabu, (11/3/2026).
Rismon mengaku sebagai peneliti yang bertanggung jawab atas kebenaran ilmiah. Oleh karena itu, dia menyatakan memang ada kekeliruan yang dilakukannya saat meneliti ijazah Jokowi.
“Kekeliruan tersebut sebagai peneliti harusnya secara terbuka, secara ikhlas, dan secara objektif harus saya nyatakan di sini,” kata tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu.
Dia juga mengakui bahwa hasil penelitiannya sebelumnya telah membuat kegaduhan.
“Melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi sendiri. Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru saya umumkan tadi,” ucap dia.
Pakar forensik itu berkata telah mengkaji ulang hasil penelitiannya, misalnya mengenai sejumlah faktor seperti variabel geometri. Lalu, dia mengaku tidak menemukan keraguan dalam hal authenticity atau keaslian dokumen ijazah Jokowi yang diunggah oleh kader PSI Dian Sandi utama.
Rismon ajukan restorative justice
Polda Metro Jaya mengatakan Rismon mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik. Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jadi Fasilitator
Menurutnya, permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Haru ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (11/3/2026).
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.