Selasa, 7 April 2026

Haris Azhar Sebut Kasus Lee Kah Hin Broken dan Tak Sesuai Prinsip HAM di Sidang Praperadilan

Haris Azhar, menyoroti adanya kecacatan prosedur dan pelanggaran prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kasus yang menjerat kliennya. 

Editor: Wahyu Aji
HO/IST
PRAPERADILAN - Kuasa hukum Direktur PT WKM Lee Kah Hin, Haris Azhar, saat dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Haris Azhar menilai proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral Lee Kah Hin cacat secara hukum acara karena penetapan tersangka dianggap dipaksakan dan tidak memenuhi standar fair trial.
  • Tim kuasa hukum menyebut saksi dan ahli yang diajukan tidak diperiksa atau tidak dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga dinilai melanggar prinsip hak asasi manusia dan standar peradilan yang adil sesuai ICCPR.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyoroti adanya kecacatan prosedur dan pelanggaran prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kasus yang menjerat kliennya. 

Hal tersebut disampaikan Haris setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

Ia menilai pemidanaan kliennya mengabaikan standar peradilan yang adil atau fair trial.

Menurut Haris, proses penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin sangat dipaksakan dan mengabaikan hukum acara pidana yang berlaku. 

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris. 

Ia menjelaskan bahwa hak-hak dasar kliennya sebagai tersangka untuk melakukan pembelaan diri tidak diberikan secara imbang oleh penyidik. 

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia. Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” ujarnya mengkritik jalannya proses hukum.

Pernyataan Haris diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, yang membeberkan bagaimana hak pembelaan tersebut diamputasi. 

Rolas menyebutkan bahwa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Kah Hin tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara oleh penyidik. 

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan. Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” kata Rolas memaparkan kejanggalan penyidikan.

Selain cacat secara prosedural, sangkaan utama mengenai sumpah palsu yang dituduhkan kepada Lee Kah Hin juga dinilai gugur secara materiil. 

Kuasa hukum Maqdir Ismail menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, unsur pidana tersebut sama sekali tidak terpenuhi. 

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir.

Kejanggalan sangkaan ini turut dikonfirmasi oleh saksi ahli yang juga mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved