Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ajukan Banding, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pengadilan Tinggi Putus Rantai Ketidakadilan
Tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 15 tahun penjara.
Ia merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait batas waktu penyerahan memori banding oleh jaksa.
“Nah, oleh karena itu, berdasarkan pasal KUHAP yang baru, Ibu Bapak, kami bisa tegaskan, di Pengadilan Tinggi semestinya dan sesuai hukum, hanya banding kami yang diperiksa. Kenapa? Kalau kita baca Pasal 289 KUHAP, jaksa penuntut umum diwajibkan menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7 hari. Sampai hari ini kami cek di berkas, JPU tidak menyerahkan memori banding. Maka berdasarkan Pasal 289, gugur itu,” jelas Patra.
Dengan gugurnya banding dari JPU, Patra mendesak agar Pengadilan Tinggi bersedia melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan alat bukti secara lebih komprehensif.
Ia berharap persidangan di tingkat banding tidak dilakukan secara terburu-buru seperti di pengadilan tingkat pertama, sehingga ada keleluasaan bagi tim penasihat hukum untuk melakukan pembelaan.
Pada akhirnya, upaya ini bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mencari keadilan yang jernih.
“Oleh karena itu, kembali lagi statement awal, kami berharap, kami berdoa, hakim tinggi bisa memutus mata rantai ketidakadilan yang dihadapi, dialami oleh Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Patra-M-Zen-menunjukkan-surat-terdakwa-Muhammad-Kerry-Andrianto-Riza-Chalid.jpg)