Selasa, 14 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pengadilan Tinggi Putus Rantai Ketidakadilan

Tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
UPAYA BANDING - Kuasa hukum Patra M Zen menunjukkan surat tulisan tangan dari kliennya, terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak terkait PT Pertamina. 

Ia merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait batas waktu penyerahan memori banding oleh jaksa. 

“Nah, oleh karena itu, berdasarkan pasal KUHAP yang baru, Ibu Bapak, kami bisa tegaskan, di Pengadilan Tinggi semestinya dan sesuai hukum, hanya banding kami yang diperiksa. Kenapa? Kalau kita baca Pasal 289 KUHAP, jaksa penuntut umum diwajibkan menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7 hari. Sampai hari ini kami cek di berkas, JPU tidak menyerahkan memori banding. Maka berdasarkan Pasal 289, gugur itu,” jelas Patra.

Dengan gugurnya banding dari JPU, Patra mendesak agar Pengadilan Tinggi bersedia melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan alat bukti secara lebih komprehensif. 

Ia berharap persidangan di tingkat banding tidak dilakukan secara terburu-buru seperti di pengadilan tingkat pertama, sehingga ada keleluasaan bagi tim penasihat hukum untuk melakukan pembelaan. 

Pada akhirnya, upaya ini bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mencari keadilan yang jernih. 

“Oleh karena itu, kembali lagi statement awal, kami berharap, kami berdoa, hakim tinggi bisa memutus mata rantai ketidakadilan yang dihadapi, dialami oleh Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved