Rabu, 3 Juni 2026

Pimpinan Komisi I DPR: Hak Pemerintah Hidupkan Lagi Kepala Staf Teritorial TNI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, bicara keputusan menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI oleh Presiden.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KASTER TNI - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dave Laksono menilai pengaktifan kembali jabatan Kaster TNI merupakan kebijakan internal, sehingga tidak perlu dibahas di Komisi I DPR RI.
  • Ia menyebut langkah tersebut sebagai hak pemerintah dalam menentukan struktur organisasi TNI, serta dinilai positif untuk mendukung kinerja dan program pertahanan.
  • Menurut Tentara Nasional Indonesia, pengaktifan Kaster bertujuan meningkatkan adaptasi terhadap dinamika tugas dan memperkuat fungsi teritorial serta kemanunggalan TNI dengan rakyat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut keputusan menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan murni kebijakan internal TNI.

"Itu kan sudah kebijakan internal TNI ya, jadi itu adalah hak daripada pemerintah untuk menentukan strukturalnya seperti apa," kata Dave, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dave menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memerlukan pembahasan khusus di Komisi I DPR RI.

Menurut dia, penentuan struktur organisasi di dalam tubuh TNI adalah hak sepenuhnya dari pemerintah.

"Enggak perlu (dibahas bersama Komisi I). Kan kayak misalnya gini lho, perubahan Direktorat Jenderal, penambahan Direktur, segala macam itu kan enggak perlu dibahas ke kita karena itu adalah hak pemerintah," ujar Dave.

Dave memandang positif dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI yang sebelumnya sempat dihapus pada tahun 2001 silam.

"Dilihat situasi global juga kita lihat ditambahnya struktural TNI, Batalyon Infanteri dibangun seluruh Indonesia, ini membutuhkan fungsi tersebut untuk menyokong kinerja TNI agar bisa benar-benar mengawal dan juga menyelesaikan semua program-program dan kebijakan pemerintah," imbuhnya. 

Terpisah, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengungkap alasan jabatan Kaster kembali dihidupkan setelah beberapa tahun silam dihapuskan. 

“Adanya jabatan Kaster TNI merupakan salah satu upaya agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap dinamika tantangan tugas,” kata Aulia dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/3/2026).

Aulia menyebut, Kaster TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan fungsi teritorial.

Baca juga: Mengapa Jabatan Kaster TNI Dihidupkan Lagi?

"Khususnya dalam memperkuat kemanunggalan TNI bersama rakyat serta pemberdayaan wilayah Pertahanan," ujarnya. 

Untuk diketahui, melalui surat keputusan (Skep) mutasi dan promosi kepada sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI pada awal Maret 2026, Panglima TNI menunjuk Letjen TNI Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.

Jabatan ini sebenarnya sudah dihapus sejak 25 tahun lalu, sebagai mandat reformasi yang menginginkan TNI menjadi prajurit yang profesional dan tidak berpolitik praktis dalam kehidupan bernegara.

Dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI ini secara otomatis menghapus jabatan Asisten Teritorial (Aster) TNI bagi Panglima TNI.

Jika merunut sejarah, jabatan Kaster TNI dijabat oleh Letjen TNI Agus Widjojo pada 1999-2001.

Sebelumnya, jabatan Kaster TNI bernomenklatur Kepala Staf Sosial dan Politik (Kasospol) ABRI dan dijabat oleh Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono pada 1998-1999. (*)

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved