Rabu, 3 Juni 2026

Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK soal Lampu Lalu Lintas Ramah Buta Warna

Pemerintah dinilai belum menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fasilitas lampu lalu lintas ramah buta warna.

Tayang:
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LAMPU LALU LINTAS - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbaiki lampu pengatur penyeberangan untuk pejalan kaki di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Pemerintah pusat dinilai belum menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fasilitas lampu lalu lintas ramah buta warna. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 
Ringkasan Berita:
  • Jurnalis penyandang disabilitas sensorik bernama Singgih Wiryono menempuh langkah hukum terhadap pemerintah.
  • Pemerintah dinilai belum menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fasilitas lampu lalu lintas ramah buta warna.
  • Putusan MK memang menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang jurnalis penyandang disabilitas sensorik bernama Singgih Wiryono menempuh langkah hukum terhadap pemerintah.

Dia menilai pemerintah belum menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fasilitas lampu lalu lintas ramah buta warna.

Pada 16 Maret 2026, Singgih resmi memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dari VST Law Firm untuk mengajukan upaya administratif sebagai langkah awal. 

Upaya ini dilakukan karena pemerintah dianggap belum menunjukkan tindakan nyata dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 149/PUU-XXIII/2025. Singgih merupakan pemohon. 

Dalam putusan tersebut, MK memang menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Namun, MK memberikan penegasan agar pemerintah memenuhi hak penyandang disabilitas termasuk penyediaan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) yang aksesibel bagi penyandang buta warna.

Hingga kini, perubahan terhadap infrastruktur lampu lalu lintas dinilai belum terlihat di lapangan.

"Persoalan yang ada saat ini bukan lagi masalah konstitusionalitas norma, melainkan persoalan Pelaksanaan Putusan MK Nomor 149 yang belum dilaksanakan secara baik oleh pemerintah," kata Viktor kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Gugat Lampu Lalu Lintas ke MK, Dua Jurnalis Buta Warna Tuntut Sistem yang Lebih Inklusif

"Dan menimbulkan ancaman jiwa Singgih Wiryono dalam menjalankan tugas profesinya setiap hari, karena hingga saat ini Pemerintah belum melakukan tindakan memodifikasi Lampu Lalu Lintas sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi," sambung Viktor. 

Melalui upaya administratif ini, pemerintah didesak menjalankan kewajiban hukumnya termasuk melakukan modifikasi atau pengadaan lampu lalu lintas yang ramah bagi penyandang buta warna.

Baca juga: Lampu Lalu Lintas di Trotoar Seoul Memandu Pejalan Kaki yang Sibuk Berponsel

Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada respons, pihaknya berencana melanjutkan ke gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta.

"Negara tidak boleh membiarkan hak atas rasa aman dan perlindungan bagi penyandang disabilitas hanya berhenti di atas kertas putusan Mahkamah Konstitusi," tutup Viktor. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved