Jumat, 5 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Usman Hamid Nilai Kasus yang Menimpa Andrie Yunus Dapat Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat

Usman Hamid nilai kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus berupa pelanggaran HAM berat.

Tayang:
Tribunnews.com/Gita Irawan
TEROR AIR KERAS - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia yang juga aktivis HAM Usman Hamid saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026). Usman Hamid nilai kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus berupa pelanggaran HAM berat. 

Ringkasan Berita:
  • Usman Hamid nilai kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus berupa pelanggaran HAM berat.
  • Para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ataupun UU No. 26 tahun 2000 tentang kejahatan kemanusiaan.
  • Oleh sebabnya Usman menolak jika para pelaku yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie disidang di pengadilan militer.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Pasalnya menurut Usman, para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ataupun UU No. 26 tahun 2000 tentang kejahatan kemanusiaan.

"Khususnya tentang perampasan kewenangan, perampasan sewenang-wenang atau perampasan kemerdekaan kebebasan fisik secara sewenang-wenang atau serangan terhadap seseorang kelompok orang karena persamaan politik," kata Usman kepada Tribunnews.com dikutip Jumat (20/3/2026).

Oleh sebabnya Usman pun menolak keras jika para pelaku yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ini nantinya disidang di pengadilan militer.

Pasalnya menurut dia, apa yang dialami Wakil Koordinator KontraS itu merupakan kasus hukum dengan kategori khusus dalam hal ini pelanggaran HAM berat.

"Artinya kasus Andrie adalah kasus yang lain lagi. Nah karena itu hukum yang lebih khusus yaitu hukum hak asasi manusia, hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia, hukum terorisme harus lebih diberlakukan ketimbang hukum yang umum tentang militer," jelasnya.

Baca juga: Teror Jelang Idulfitri, Pegiat Media Sosial yang Juga Kader PDIP Dapat Kiriman Bangkai Kepala Anjing

 

Puspom TNI Amankan 4 Prajurit

Sebelumnya Sebanyak empat prajurit TNI telah diamankan diduga terkait penyiraman air keeas kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.

Ia mengatakan keempat prajurit yang belum ditetapkan tersangka itu merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI.

Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).

Baca juga: SOSOK Palti Hutabarat Terima Teror Kepala Anjing, Dulu Ditangkap Bareskrim Karena Kasus Hoaks

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dilakukan secara transparan.

"Kita akan profesional dan akan kita lakukan secara transparan. Artinya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di lingkungan TNI," kata Aulia di Balai Media TNI, Jakarta pada Selasa (17/3/2026).

Aulia mengatakan internal TNI saat ini tengah bekerja menggunakan metode-metode khusus yang dimiliki oleh institusi militer. 

Dia menjamin proses penyelidikan akan dilakukan secara cermat tidak mengambil kesimpulan secara terburu-buru. 

"Sehingga ini kita akan lakukan secara profesional, tidak gegabah. Ya artinya metode-metode yang ada di lingkungan kami di TNI, aparat penegak hukum sekarang sedang bekerja," ujarnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved