Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Sesuai UU Intelijen, DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS dengan Memanggil Pemerintah
TB Hasanuddin tegaskan karena kasus penyiraman air keras melibatkan diduga aparat intelijen penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa
Ringkasan Berita:
- TB Hasanuddin menegaskan karena kasus penyiraman air keras melibatkan diduga aparat intelijen, penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa.
- Sesuai Pasal 43 UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
- Pengawasan internal dilakuka pimpinan masing-masing lembaga intelijen, eksternal dilakukan komisi di DPR yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyebut, terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, kasus tersebut harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen.
Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.
Baca juga: Investigasi TAUD: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Libatkan Belasan Orang, Termasuk Sipil
Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi.
Tim ini disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ucapnya.
TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Puspom TNI Amankan 4 Prajurit
Sebanyak empat prajurit TNI telah diamankan diduga terkait penyiraman air keeas kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mayjen-tni-purn-tb-hasanuddin-mengenang-alm-bj-habibie_20190913_150514.jpg)