Sabtu, 25 April 2026

Asosiasi Soroti Wacana Pembatasan Nikotin dan Tar, Tekankan Perlindungan Sektor Padat Karya

Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau, menjadi perhatian serius.

DOK.
Ilustrasi rokok - Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau, menjadi perhatian serius. 

Ringkasan Berita:
  • Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau yang padat karya.
  • APINDO menilai kebijakan perlu dikaji mendalam dengan mempertimbangkan kontribusi IHT serta karakteristik tembakau lokal.
  • Serikat pekerja, khususnya sektor Sigaret Kretek Tangan, menilai pembatasan kadar nikotin dan tar akan menjadi tantangan besar dan berisiko pada keberlanjutan pekerjaan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau, menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha dan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).

Kebijakan ini diharapkan dapat dikaji lebih mendalam agar tidak berdampak pada keberlangsungan sektor padat karya yang melibatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja.

Wacana tersebut menjadi topik utama dalam forum kajian yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) baru-baru ini.

Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO), Anggana Bunawan menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah pemerintah dalam membuka ruang diskusi.

Namun, ia menitikberatkan pentingnya perlindungan terhadap IHT sebagai salah satu sektor strategis yang menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

"Industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani hingga pekerja pabrik dan distribusi. Mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap penerimaan negara, kebijakan yang akan diambil perlu dipertimbangkan secara komprehensif," kata Anggana, Minggu (29/3/2026).

Anggana menjelaskan, kondisi ekonomi saat ini memerlukan kebijakan yang lebih akomodatif. 

Ia juga menyoroti karakteristik tembakau lokal Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin berbeda dengan negara lain.

Menurutnya, masa transisi selama 5 tahun yang direncanakan pemerintah memerlukan koordinasi lintas kementerian agar ada keseimbangan antara aspek kesehatan dan kesiapan industri nasional.

"Perlu ada dialog konstruktif dan proses transisi yang jelas guna menghindari dampak yang tidak diinginkan bagi seluruh pemangku kepentingan," tambahnya.

Di sisi lain, serikat pekerja berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan lapangan kerja, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan aspirasinya terkait tantangan yang dihadapi buruh jika batasan kadar nikotin dan tar diberlakukan secara ketat.

Saat ini, terdapat sekitar 158 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang mayoritas bekerja di sektor SKT. Sektor ini dinilai paling rentan terhadap perubahan regulasi teknis mengenai kandungan produk.

"Standar pembatasan kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram merupakan tantangan besar bagi produk rokok kretek asli Indonesia, terutama sektor SKT yang menggunakan tembakau lokal tanpa filter," ujar Waljid.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved