Selasa, 28 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

DPR Gelar Rapat Kasus Amsal Sitepu Hari Ini, Videografer jadi Terdakwa Dugaan Markup jadi Sorotan

Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wahyu Aji
Tribun Medan/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI akan mengadakan RDPU untuk membahas kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa dugaan korupsi.
  • DPR menyoroti tuduhan mark up dalam proyek video desa yang dinilai sulit diukur karena tidak memiliki standar harga baku.
  • Komisi III menekankan aparat agar mengedepankan keadilan substantif serta memprioritaskan penanganan kasus korupsi besar dengan pengembalian kerugian negara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.

Amsal Sitepu diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

 

Ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam jasa videografi yang dikerjakannya.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026). 

Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif.

Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.

Selain itu, DPR menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi seharusnya lebih difokuskan pada perkara besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian negara.

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.

Melalui RDPU ini, Komisi III berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait perkara tersebut sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi dan Duduk Perkara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved