Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
RDPU Komisi III DPR, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Desak Amsal Sitepu Dibebaskan
Kasus Amsal Sitepu jadi sorotan DPR. Dinilai janggal dan berpotensi merugikan ekonomi kreatif, usulan pembebasan pun menguat
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam RDPU Komisi III DPR
- Kawendra Lukistian meminta pembebasan Amsal, menilai perkara ini berpotensi merugikan iklim ekonomi kreatif
- Ia menyoroti kejanggalan audit dan menegaskan Amsal hanya vendor, sementara DPR akan menindaklanjuti termasuk penangguhan penahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Dia mengingatkan agar para kreator tidak justru merasa takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah menyelesaikan pekerjaan.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” kata Kawendra.
Baca juga: Habiburokhkan Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu: Kerja Kreatif Tak Bisa Sepihak Dihargai Rp0
Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mengingat seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Polemik juga muncul terkait komponen biaya produksi yang dinilai nol dalam proses audit, seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi.
Padahal, komponen tersebut merupakan bagian utama dalam industri kreatif, khususnya produksi video.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” ucapnya.
Kawendra menyebut, permintaan RDPU dilakukan karena pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” ujarnya.
Kawendra juga mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus tersebut.
Dia menilai Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ucapnya.
Baca juga: Di Depan Komisi III DPR, Amsal Sitepu Mengaku Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies Cokelat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kawendra-LukistianRDP.jpg)