Kamis, 9 April 2026

Warning Mendagri: 300 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai, Terancam UU HKPD

Mendagri sebut 300 daerah 'kritis' anggaran karena belanja pegawai tembus 30%. Simak solusi dan deadline UU HKPD di sini!

Penulis: Fersianus Waku
dok. Kemendagri
WARNING ANGGARAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat. Terkini, dalam pemaparan kondisi fiskal daerah di Komisi II DPR RI, ia menyoroti 300 lebih daerah yang melampaui batas belanja pegawai 30 persen dan mendesak efisiensi segera sebelum tenggat UU HKPD 2027. 
Ringkasan Berita:
  • Data Mendagri: Lebih dari 300 daerah di Indonesia tercatat melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
  • Dilema Anggaran: Rekrutmen masif PPPK menjadi pemicu utama lonjakan belanja pegawai yang membebani kapasitas fiskal pemerintah daerah.
  • Solusi Efisiensi: Kepala daerah didesak pangkas biaya operasional dan perjalanan dinas guna menutupi kebutuhan gaji pegawai kontrak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan peringatan serius atau warning mengenai kondisi keuangan daerah di Indonesia. Pasalnya, lebih dari 300 daerah tercatat memiliki alokasi belanja pegawai yang melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mewajibkan seluruh daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen paling lambat 1 Januari 2027.

Data mengejutkan tersebut dipaparkan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

"Kami mendata daerah-daerah mana saja, itu lebih dari 300 daerah yang di atas 30 persen sekarang," ungkap Tito di hadapan para anggota legislatif.

Dilema Rekrutmen Masif PPPK

Tito menjelaskan bahwa lonjakan belanja pegawai ini dipicu oleh rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sangat masif guna mengakomodasi tenaga honorer, seperti guru dan tenaga kesehatan.

Namun, karena pembayaran gaji PPPK dibebankan pada APBD, banyak daerah dengan kapasitas fiskal rendah mulai kesulitan menekan angka belanja di bawah batas aturan.

"Nah, sehingga ketika ada pengurangan TKD (Transfer Keuangan Daerah), mereka melihat berat nih kami. Untuk kalau membayar PPPK dari APBD, maka pasti akan melewati 30 persen," ujar mantan Kapolri tersebut.

Baca juga: Hemat Energi, Mendikdasmen Imbau Siswa Jalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah

Solusi Efisiensi: Belajar dari Kabupaten Lahat

Sebagai jalan keluar, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk segera melakukan efisiensi ekstrem pada anggaran operasional, seperti memangkas biaya perjalanan dinas dan rapat-rapat (makan-minum).

Tito memberikan contoh konkret keberhasilan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang mampu menghemat hingga Rp 400 miliar dari belanja operasional hanya untuk menutupi kebutuhan gaji PPPK.

Selain efisiensi, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak hotel, restoran, dan perusahaan besar tanpa harus membebani rakyat kecil.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved