Kasus Korupsi Minyak Mentah
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
Irawan Prakoso membantah mendesak PT Pertamina melalui eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya untuk menyewa terminal BBM
Ringkasan Berita:
- Irawan Prakoso membantah mendesak PT Pertamina untuk menyewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza
- Irawan membantah melakukan pertemuan dirinya dengan Hanung pada tahun 2013
- Irwan membantah melakukan pertemuannya dengan Hanung di Hotel Nicko ataupun di lokasi lain pada 20 Agustus 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irawan Prakoso membantah mendesak PT Pertamina melalui eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya untuk menyewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Adapun hal itu disampaikan Irawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dan eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya.
Bantahan itu bermula ketika kuasa hukum Alfian, Aldres Napitupulu mengkonfirmasi Irwan soal dakwaan milik kliennya.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Irawan yang merupakan orang kepercayaan Mohammad Riza Chalid menyampaikan pesan dari koleganya itu kepada Hanung agar PT Pertamina melakukan penyewaan Terminal BBM milik anak Riza yakni Kerry Andrianto.
Baca juga: Irawan Prakoso Bantah 5 Mobil yang Disita Kejagung Milik Riza Chalid: Itu Hasil Kerja Keras Saya
"Ini ada dakwaan seperti ini Pak, benar enggak bapak tahun 2012 sebagai orang kepercayaannya Muhammad Riza Chalid menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menggunakan TBBM di Merak ke Pak Hanung?," tanya Aldres.
"Tidak pernah pak," bantah Irawan Prakoso.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut Irawan juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdapat pertemuan antara dirinya dengan Hanung pada tahun 2013.
Pada dakwaan tersebut disebutkan bahwa Irawan bertemu dengan Hanung agar dia mengupayakan dan mendesak agar Pertamina menyewa TBBM milik Kerry.
"Tidak ada, tidak pernah," ujar Irawan.
Baca juga: Kerry, Anak Riza Chalid, Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi Minyak Mentah
"Bapak pernah mendesak Pak hanung untuk mempercepat atau mengupayakan supaya Pertamina Persero menyewa TBBM Merak punyannya Pak Kerry itu?" cecar kuasa hukum.
"Enggak pernah," ucap Irawan membantah.
Begitu pun ketika ditanya kembali soal isi dakwaan terkait pertemuannya dengan Hanung di Hotel Nicko ataupun di lokasi lain pada 20 Agustus 2014, Irawan juga membantah.
Pada pertemuan itu bahkan disebutkan dalam dakwaan, Irawan melakukan pembahasan dengan Hanung terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perihal penyewaan Terminal BBM Merak dan telah disepakati oleh jajaran Pertamina di bawah naungan Hanung.
"Bapak pernah ketemu Pak Hanung di hotel nikko terus atau di tempat lain tanggal 20 Agustus 2014 terkait hps penyewaan tbbm merak malah ini dibilang nya pak, bapak bilang ke pak hanung bahwa di bawah udah siap, yang dimaksud di bawah itu jajaran pak hanung di Pertamina?" cecar Kuasa hukum terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Irawan-Prakoso-saat-diambil-sumpah-sebelum-bersaksi-dalam-sidang-kasus-korupsi.jpg)